Diduga Penadah Motor Curian, Seorang Ibu di Lotim Ditangkap

KabarNTB, Lombok Timur – Seorang ibu, Sl alias Inaq Sairah (50 tahun) warga Sukarara, Kecamatan Sakra Barat, Lombok Timur, ditangkap Tim Operasi Jaran Gatarin Polres Lombok Timur, karena diduga sebagai penadah sepeda motor curian.

Kapolres Lombok Timur, malalui Kasat Reskrim AKP Made Yogi, menjekaskan, Sl ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/05/II/2020/NTB/RESLOTIM/Sek.Sakra Tanggal 10 Februari 2020 Tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curanmor).

Sl, seorang ibu terduga penadah motor curian setelah ditangkap petugas Polres Lotim

“Yang bersangkutan ditangkap pada hari Kamis 20 Februari 2020 sekitar Pukul 13.00 Wita di Desa Sukarara,” ungkap Kapolres Lombok Timur melalui Kasat Reskrim, AKP Made Yogi dalam pernyataan resmi, Jum’at 21 Februari 2020.

Aksi pencurian itu sendiri, terjadi Ahad 09 Februari 2020 di halaman rumah Inaq Yuni di Dusun Selong, Desa Sakra, Kecamatan Sakra, Lombok Timur. Sekitar pukul 17.30 wita korban memarkir sepeda motor miliknya dalam keadaan terkunci setang dan meninggalkannya. Selanjutnya dua orang pelaku (satu orang sudah ditangkap) datang dan merusak kunci kontak sepeda motor dimaksud menggunakan kunci letter T.

Selanjutnya pelaku menyimpan motor curian dengan nomor polisi DR 4631 YS jenis honda scoopy itu di rumah milik terduga Sl dengan persetujuan Pelaku Sebelumnya. Akibat opencurian motor warna hitam coklat itu, korban mengalami kerugian Rp. 15.000.000. (lima belas juta rupiah).

Dari tangan terduga Sl petugas menyita barang bukti sepeda motor dimaksud. Sementara pelaku pencurian yang telah berhasil ditangkap adalah MTW alias Mus saat ini telah ditahan di Rutan Polres Lotim. “Satu orang pelaku pencurian lainnya berinisial T sedang dalam Pencarian,” demikian Kasat Reskrim.(NK)

Komentar