KabarNTB, Lombok Timur – Tim Operasi Jaran Gatarin Polres Lombok Timur dibackup Polsek Jerowaru, berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian mesin perahu di Pinggir Pantai Teluk Ekas, Desa Ekas Buana, Kecacamatan Jerowaru, pada 21 November 2019 lalu.
Dua pelaku yang ditangkap, masing-masing Ar alias Amaq Titin (40 tahun), Nelayan, warga Kampung Asem, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah dan Rng Als Amaq Cumiq (34 tahun) juga warga Kampung Asem, Desa Mertak. “Keduanya ditangkap pada Rabu 19 Februari 2020 di rumahnya di Desa Mertak, Lombok Tengah,” ungkap Kapolres Lombok Timur melalui Kasat Reskrim AKP Made Yogi S.IK, dalam keterangan resmi, Jum’at 21 Februari 2020.
Sebelumnya, kedua pelaku pada 21 November 2019 lalu telah mencuri empat unit mesin perahu milik Sahnur (43 tahun) di Pantai Teluk Ekas.
“Saat penangkapan para pelaku berusaha kabur dari kejaran petugas sehingga diambil tindakan tegas dengan tembakan Lurus menembus betis pelaku,” ungkap Kasat Reskrim.
Dari tangan para pelaku, Tim berhasil menyita barang bukti berupa 5 (Lima) unit mesin sampan milik korban, satu unit mesin sampan milik pelaku dan satu unit sampan milik pelaku.
Sebelumnya, Tim juga telah berhasil menangkap tiga orang pelaku lain dalam kasus teraebut, masing JM alias Amaq Jumini (35 tahun) dan JMh alias Amaq Raya (25 tahun), keduanya warga
Dusun Solong Remajik, Desa Kidang, Kecamatan Praya Timur dan MS (35 tahun) warga Dusun Awang Asem Desa Mertak Kecamatan Pujut Lombok Tengah yang diduga sebagai penadah mesin curian itu.
“Dari keterangan pelaku bahwa komplotannya kerap melakukan aksi yang sama di pesisir pantai Ekas dan sekitarnya,” imbuh Kasat Reskrim.
Saat ini Pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Lotim guna Pengembangan dan Proses hukum lebih lanjut.(NK)
Komentar