KabarNTB, Lombok Timur – Sepandai-pandai tupai melompat, pasti akan jatuh juga. Pepatah itu pantas disematkan untuk MW alias Mawar (34 tahun), salah satu anggota kawanan pelaku pencurian hewan ternak yang selama ini meresahkan warga di sejumlah wilayah di Lombok Timur.
Mawar yang telah berkali-kali melakukan aksi pencurian bersama kawananannya, akhirnya tertangkap oleh Tim Operasi Jaran Gatarin Polres Lombok Timur dan Tim Elit Shabara pada Selasa 18 Februari 2020. Ia ditangkap sekitar pukul 05.00 Wita, di rumahnya di Desa Borok Lelet Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur.
Kapolres Lombok Timur, melalui Kasat Reskrim AKP Made Yogi dalam keterangan resmi, mengatakan terakhir Mawar beraksi dengan mencuri hewan ternak milik Amaq Sul (70 tahun), warga Desa Jurit Utara Baru, Kecamatan Pringgasela, Lotim.

Mawar bersama dua orang rekannya beraksi pada malam hari dengan cara merusak kandang sapi milik Amaq Sul menggunakan gergaji dan parang. Kemudian mereka membawa dua ekor sapi dengan cara ditarik ke jalan raya secara bersama-sama. Namun karena jalan yang dilewati cukup sulit dan takut ketahuan warga, para pelaku melepas satu ekor sapi tidak jauh dari rumah korban. Satu ekor sisanya, dibawa sampai di Desa Kotaraja, kecamatan Sikur dan selanjutnya dinaikkan ke atas trucku untuk dijual ke daerah Gunung Bagik Desa Terara.
“Pelaku ditangkap dirumahnya. Saat dilakukan penangkapan pelaku berusaha melawan petugas dengan cara mecoba kabur ke arah persawahan melalui jendela belakang, sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas yaitu, melumpuhkan pelaku dengan tembakan lurus menembus betis kanan pelaku,” ungkap Kasat Reskrim.
Tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit truck bak kayu yang digunakan mengangkut Sapi, seekor sapi milik Korban, satu buah senter milik pelaku, sebilah parang milik pelaku, sehelai sebo penutup wajah milik pelaku, serta lima unit HP.
Sebelumnya Tim juga telah berhasil menangkap rekan pelaku, mereka adalah PH aliah Dealah (42 tahun) warga Dusun Kapitan Desa Lendang Nangka, Kecamatan Masbagik, MN alias Amaq Ren (36 tahun) warga Dusun Bolen, Desa Jurit Baru, Kecamatan Pringgasela. Ditangkap juga penadah yang berprofesi sebagai sopir truck, SKM alias kamah (50 tahun) warga Desa Suradadi, Kecamatan Terara dan MA alias Amin (35 tahun) warga desa Suradadi, Kecamatan Terara.
“Komplotan pelaku ini sudah sering melakukan aksinya di wilayah Kecamatan Masbagik, Kecamatan Sikur dan Kecamatan Pringgasela dan merupakan Residivis kasus pencurian Curat maupun Curas,” imbuh Kasat Reskrim.(NK)
Komentar