Melawan, Pelaku Begal Sadis Dilumpuhkan dengan Timah Panas

KabarNTB, Lombok Timur – Seorang pemuda, pelaku begal dan pencurian sepeda motor, YA (20 tahun) warga Desa Bilelando Kecamatan Praya Timur Lombok Tengah berhasil ditangkap Polisi pada Rabu dini hari 19 Februari 2020 sekitar pukul 01.00 Wita.

YA yang terkenal sadis saat beraksi, ditangkap oleh Tim Operasi Jaran Gatarin Polres Lombok Timur bersama Tim Elit Shabara dibackup anggota Polsek Keruak dan Polsek Jerowaru. Sebelum ditangkap YA dan tiga orang rekannya telah dua kali beraksi. Yang pertama kelompok ini melakukan begal dan merampas sepeda motor korban di Desa Mendana, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur. Aksi kedua mereka mencuri sepeda motor di Taman Kota Selong, Kecamatan Selong Lombok Timur.

Kapolres Lombok Timur melalui Kasat Reskrim AKP Made Yogi S.IK membenarkan bahwa anggotanya telah menangkap satu orang pelaku berdasarkan Laporan Polisi Tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan.

Terduga pelaku begal YA setelah berhail ditangkap petugas

Kasat Reskrim menjelaskan, dalam aksinya pelaku yang berjumlah 5 orang membuntuti korban M Syaifil Azmi (!7 tahun) warga Gon Luek, Desa Selebung Ketangga, Kecamatan Keruak yang sedang mengendarai sepeda motor. Setibanya ditempat sepi pelaku memberhentikan korban dan langsung menebas korban. Kemudian pelaku mengambil paksa barang berharga milik korban berupa satu unit HP dan satu unit sepeda motor. “Namun saat pelaku hendak kabur korban melakukan perlawanan dengan menarik pelaku yang berada diatas kendaraan sehingga HP pelaku terjatuh dan tertinggal di TKP,” ungkapnya.

Selain begal, pelaku juga beraksi dengan mengincar sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan maupun di halaman rumah. Salah satu aksinya di rumah salah satu korban, aksi pelaku terekam CCTV ketika mengambil sepeda motor korban.

“Saat ditangkap, YA sedang berada di rumah mertuanya di Desa Bilelando. Saat dilakukan pengembangan terhadap satu orang rekannya pelaku, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur di menembak kaki pelaku, karena berusaha melawan petugas,” ungkap Kasat Reskrim.

Tim juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi, satu unit sepeda motor milik korban, satu buah helm milik korban, dua bilah parang milik pelaku, Rekaman CCTV pelaku saat beraksi, dua unit sepeda motor Scoopy yang digunakan pelaku saat beraksi, dan satu unit HP milik pelaku yang tertinggal di TKP

Sejumlah pelaku lainnya telah lebih dulu diamankan. Mereka adalah MRS alias Rony (19 tahun) warga Desa Pena, Kecamatan Jerowaru, SPS alias Satria (20 tahun) warga Dusun Taman Sari, Desa Batunampar, Kecamatan Jerowaru, WPA alias Wirda (19 tahun) warga Sagik Mateng, Desa Pena, Kecamatan Jerowaru, RHA alias Dani (18 tahun) warga Sagik Mateng, Desa Pena, Kecamatan Jerowaru. Kelompok ini mengakui telah melakukan aksi pembegalan dan pencurian sepeda motor lebih dari 10 kali diwilayah Lombok Timur.

“Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Lotim guna Pengembangan dan Proses hukum lebih lanjut,” demikian AKP Made Yogi.(NK)

Komentar