KabarNTB, Sumbawa – Tim Resmob Polres Sumbawa berhasil meringkus seorang yerduga pelaku jambret, AS (20 tahun) warga Moyo Hilir Sumbawam AS ditangkap pada Senin pagi 10 Februari 2020 sekitar pukul 10.00 Wita , saat sedang membajak sawah.
Kapolres Sumbawa melalui Kasat Reskrim, IPTU Faisal Afrihadi SH, mengatakan, kasus penjambretan ini terjadi di Jalan Garuda depan Toko Rukun Jaya Kelurahan Lempeh, padsla 24 Desember 2019 sekitar pukul 22.30 Wita.
Korban Mila Rosita (21 tahun), warga Desa Karang Dima Kecamatan Badas, saat itu melaju menggunakan sepeda motor di Jalan Garuda. Saat melintas di depan Toko Rukun Jaya, dari arah belakang, korban dipepet dua orang pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor matic warna putih, dan langsung merampas tas korban.
Di dalam tas itu ada HP Samsung Galaxy J2 warna hitam. Sementara Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus salah satu pelaku yang akrab dipanggil Ucok. Dalam pemeriksaan, Ucok mengaku beraksi bersama AS. Setelah beberapa bulan mencari, AS yang sempat dijadikan DPO diinformasi berada di lokasi persawahan Desa Ai Nunuk. Polisi langsung ke lokasi dan menangkap pelaku AS ketika sedang membajak sawah.
“Saat ini pelaku telah kami anankan di Mapolres untuk pengembangan penyidikan. Termasuk kemungkinan adanya aksi lain yang dilakukannya,” ungkap Kasat.(JK)
Komentar