KabarNTB, Sumbawa – Meski sudah berkali-kali mendapat teguran dan diberi sosialisasi, sejumlah pedagang kaki lima (PKL) masih melanggar ketentuan waktu berdagang di sepanjang jalan depan Bandara Sultan Muhammad Kaharuddin Sumbawa. Akibatnya, Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Sumbawa terpaksa melakukan penertiban, pada Sabtu malam 8 Februari 2020.
Kasat Pol PP, H.Sahabuddin, didampingi Kasi Opdal Mukhtamarwan disela-sela penertiban, mengatakan, penertiban merupakan upaya merespon keluhan masyarakat, termasuk Anggota DPRD Sumbawa. “Karena keberadaan para PKL di lokasi dimaksud dinilai mengganggu arus lalulintas dan pejalan kaki karena menggunakan trotoar untuk berdagang,” ungkapnya.
Penertiban itu, bukanlah yang pertama. Untuk diketahui, pedagang yang telah terdata sebanyak 6 penjual. Pedagang yang kebanyakan jual buah ini sudah diingatkan agar tidak menggunakan trotoar dan menjaga kebersihan. Mereka juga sudah membuat surat pernyataan yang salah satunya memuat point tentang waktu berdagang juga dibatasi dari pukul 15.00 hingga 21.00 Wita.
“Namun karena masih ada keluhan dan dinilai melanggar kesepakatan, akhirnya satu regu anggota kami kerahkan ke lokasi untuk melakukan penertiban,” imbuh Kasat Pol PP.
H Sahabuddin menyatakan, penertiban bukan saja dilokasi depan Bandara, tetapi juga menertibkan dan menghimbau para pedagang di sejumlah titik di taman kota dan tempat tongkrongan anak-anak muda agar taat aturan. Ini dilakukan untuk memantau penggunaan dan peredaran miras, senjata tajam serta tindakan lain yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.
Khusus untuk pemilik lapak karaoke di Taman Mangga, Kasi Opdal Sat Pol PP, Mukhtamarwan ‘Waweq’ menambahkan, pihaknya sudah memberikan peringatan agar menghentikan kegiatannya pada pukul 22.00 Wita. Sebab selama ini aktivitas lapak karaoke itu berlangsung hingga pukul 00.00 Wita dan sangat mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.
“Kami akan merespon semua keluhan masyarakat yang termasuk dalam tupoksi kami. karena itu kami berharap kerjasamanya minimal dalam memberikan informasi agar kami sigap melakukan tindakan,” denikian Waweq.(JK)
Komentar