Jambret Tas Milik Istri Polisi, Pemuda Bertato Ditangkap Setelah 7 Bulan Buron

KabarNTB, Sumbawa – Setelah sempat buron dan dinyatakan DPO selama 7 bulan, pelaku penjambretan, SH alias Irex (26 tahun) Warga Kecamatan Moyo Hilir Sumbawa, akhirnya berhasil diringkus.

Pemuda bertato iti tak berkutik ketika Tim Resmob Polres Sumbawa menangkapnya di rumahnya pada Senin dini hari 10 Februari 2020 sekitar pukul 01.00.

Kapolres Sumbawa melalui Kasat Reskrim, IPTU Faisal Afrihadi SH, mengatakan, aksi penjambretan yang dilakukan Irex terjadi di jalan by pass Dusun Sering Kecamatan Unter Iwes pada 30 Juli 2020 lalu.

Pelaku SH alias Irex (duduk) setelah berhasil ditangkap Tim Resmob Sat Reskrim Polres Sumbawa

Sekitar pukul 21.15 Wita, korban Emy Rahmianty (39 Tahun), seorang PNS yang tinggal di Desa Jorok Unter Iwes yang sedang dalam perjalanan pulang ke rumahnya, dipepet oleh dua orang pelaku berboncengan sepeda motor Satria FU warna hitam. Korban yang merupakan istri seorang Polisi harus kehilangan tas miliknya berisi HP dan sejumlah barang lain karena dirampas pelaku.

Polisi yang menerima laporan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan salah satu pelaku berinisial SS alias Opek. Dari keterangan Opek, terungkap nama Irex. Karena menghilang, Irex pun ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Setelah dicari selama 7 bulan, akhirnya polisi mendapat informasi bahwa Irex sudah pulang ke rumahnya.

“Tim langsung bergerak dan berhasil meringkus pelaku dikediamannya. Irex sudah ditahan guna proses hukum lebih lanjut,” demikian Kasat Reskrim.(JK)

Komentar