Teguran Tak Diindahkan, Sat Pol PP Robohkan Sebuah Bangunan di Pasar Brang Biji

KabarNTB, Sumbawa – Dinas Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa dibackup jajaran Kepolisian dan TNI, mengeksekusi (merobohkan) sebuah bangunan pangkas rambut di area pasar Brang Biji Kota Sumbawa pada Senin siang 10 Februari 2020. Pembongkaran itu, lantaran pemiliknya bangunan tidak mengindahkan surat teguran yang pernah dilayangkan Sat Pol PP.

Kasat Pol PP, H.Sahabuddin, menjelaskan, tindakan pembongkaran dilakukan setelah pemilik kios beberapa kali ditegur dan diberikan peringatan tapi tidak diindahkan. Menurutnya, bangunan pangkas rambut tersebut dibangun secara mandiri oleh pemiliknya beberapa tahun lalu. Keberadaan bangunan tersebut menutup akses menuju masjid yang berada di bagian barat Pasar Brang Biji.

Pemda Sumbawa melalui Bapenda sudah melakukan pendekatan persuasif agar pemilik bangunan pindah tempat. “Pertemuan saat itu, pemilik kios menyatakan bersedia pindah asalkan Pemda dapat membangun los di dalam pasar, sebagai pengganti,” jelas H Sahabuddin.

Bangunan kios yang dirobohkan Sat Pol PP Sumbawa di area pasar Brang Biji

Pemda, sambung Kasat Pol PP, akhirnya membangun los di dalam pasar yang berjarak sekitar 30 meter dari kios awal. Setelah tuntas dibangun, pemilik kios justeru enggan pindah, sehingga diberikan surat teguran. “Hingga teguran ketiga, pemilik kios tak bergeming. Pemda pun memberikan surat teguran terakhir dan memberikan waktu 3×24 jam agar pemilik kios membongkar kiosnya. Karena masih juga tidak dilakukan, Pemda melalui Satpol PP selaku eksekutor melakukan eksekusi hari ini,” beber Kasat.

Eksekusi yang seharusnya dilaksanakan pukul 08.00 Wita, molor hingga tiga jam. Sebab terjadi dialog yang cukup alot dengan pemilik kios. Setelah diberikan pemahaman, pemilik kios ikhlas kiosnya dirobohkan, sekaligus menerima kunci los sebagai pengganti tempatnya berusaha. “Jadi kami melakukan eksekusi pada pukul 11.00, dan berjalan lancar,” imbuh Kasat Pol PP.

Dengan tidak adanya kios tersebut, lanjut Kasat, masyarakat dapat dengan mudah mengakses masjid pasar. Sebelumnya untuk ke masjid, para jamaah harus masuk ke dalam pasar. “Namun kali ini dari jalan raya bisa langsung ke masjid. Ini semua untuk kebaikan dan kepentingan umum,” demikian H Sahabuddin.

Kegiatan pembongkaran itu juga disaksikan oleh Kapolres Sumbawa AKBP Tunggul Sinatrio bersama sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh agama. (JK)

Komentar