Tim Operasi Jaran Gatarin Polres Lotim Tangkap Pelaku Pencurian di Kamar Kos

KabarNTB, Lombok Timur – Tim Operasi Jaran Gatarin Polres Lombok Timur, berhasil meringkus seorang pelaku pencurian dengan pemberatan yang juga masuk dalam “Target Operasi Jaran” pada Senin pagi 10 Februari 2020.

Pelaku berinisial AHA alia Randi (31 tahun) itu melakukan pencurian bersama dua orang rekannya di sebuah kos-kosan di Dusun Anjani Timur, Desa Anjani Kecamatan Suralaga pada 20 Januari 2020 lalu.

Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP Made Yogi, dalam keterangannya kepada Media, menjelaskan, pelaku bersama dua orang rekannya melakukan aksinya pada malam hari. Mereka mendatangi TKP dengan berbonceng tiga menggunakan 1 Unit sepeda Motor.

Pelaku AHA (duduk) setelah berhasil ditangkap petugas kepolisian

Setibanya di TKP mereka langsung beraksi dan masuk ke kamar kos dan mengambil barang berharga milik korban berupa 1 Unit Laptop, 1 Unit HP dan sepasang Sepatu milik korban. Namun saat melakukan aksinya para pelaku di pergoki oleh pemilik kost yang berada di kamar mandi. Korban langsung berteriak minta tolong sehingga ketiga pelaku kabur membawa barang berharga milik korban.

Dari keterangan saksi dan korban, Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. Tim langsung bergerak menangkap pelaku di Dusun. Anjani Selatan, Desa Anjani. Dari tangan pelaku, Tim berhasil menyita barang bukti berupa, 1 unit HP, 1 unit Laptop milik korban dan sepasang sepatu milik korban.

“Dalam pengakuannya, pelaku mengaku kerap melakukan aksi serupa dengan incaran kamar kost santri di wilayah Desa Anjani dan 2 orang rekan pelaku sedang dalam pengejaran,” ungkap Kasat Reskrim.

Saat ini Pelaku dan Barang Bukti diamankan di Polres Lotim guna pengembangan dan Proses hukum lebih lanjut.(NK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses