Kawanan Pencuri Ditangkap Saat Pesta Miras di Tengah Sawah

KabarNTB, Lombok Timur – Tim Operasi Jaran Gatarin Polres Lombok Timur, berhasil menangkap 6 orang pelaku pencurian yang terjadi dua TKP di Desa Tebaban Kecamatan Suralaga, Lombok Timur, pada Senin 10 Februari 2020.

Keenam pelaku ditangkap sekitar Pukul 14.00 Wita. Mereka adalah AS (23 tahun) warga Dusun Tebaban Daya, IH (22 tahun) warga dusun Tebaban Barat, HB (21 tahun) warga Tebaban Daya, NS (21 tahun) warga Dusun Tebaban Barat, IR (19 tahun) warga Tebaban Barat dan ASk (17 tahun) warga Dusun Tebaban Jaya.

Keenam pelaku (duduk) beserta barang bukti setelah berhasil diamankan Tim Operasi Jaran Gatarin Polres Lotim

Kapolres Lombok Timur melalui Kasat Reskrim AKP Made Yogi, mengungkap, keenam pelaku melakukan aksinya pada malam hari dengan sasaran bengkel Las di Desa Tebaban. Saat melakukan aksinya, empat orang pelaku masuk memanjat pagar sedangkan dua orang rekannya mengawasi keadan sekitar.

“Selesai melakukan aksinya di TKP pertama, selang semalam kemudian pelaku kembali melakukan aksinya. Kali ini sasaran pelaku adalah rumah korban dengan cara dua orang pelaku masuk dengan memanjat gerbang dan mengambil barang-barang milik korban. Sedangkan empat orang rekannya mengawasi sekitar TKP,” jelas Kasat Reskrim.

Pelaku berhasil ditangkap di sebuah berugak pematang sawah di wilayah Kecamatan Suralaga, saat berpesta Minuman keras dari hasil penjualan barang curianya. Dari penangkapan itu, Tim menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor, dua unit sepeda dan sekarung besi bahan pembuatan rak.

“Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Lotim guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut,” demikian AKP Made Yogi.(NK)

Komentar