Residivis Pencurian Sepeda Motor Ditangkap Setelah 9 Bulan Diburu

KabarNTB, Lombok Timur – Setelah beberapa bulan menjadi Target Operasi (TO), Tim Operasi Jaran Gatarin Polres Lombok Timur, akhirnya berhasil menangkap SL alias Man (22 tahun), terduga pelaku pencurian sepeda motor, pada Senin 10 Februari 2020.

Man yang telah melakukan pencurian bersama dua orang rekannya pada April 2019 lalu di Desa Tirpas, Kecamatan Labuhan Haji, Lombok Timur, ditangkap di Desa Belanting Kecamatan Sambelia, sekitar Pukul 17.30 Wita.

Kapolres Lombok Timur melalui Kasat Reskrim AKP Made Yogi, mengungkap, Man bersama dua orang rekannya DE dan DA yang telah ditangkap lebih dulu melakukan aksinya pada siang hari.

Tersangka Man (duduk) setelah berhasil ditangkap TIm Operasi Jaran Gatarin Polres Lotim

Mereka mendatangi TKP dengan berbonceng tiga menggunakan motor CS One dan mengincar sepeda motor korban yang terparkir di halaman rumah dalam posisi stang terkunci. Melihat keadaan sepi pelaku merusak kunci kontak sepeda motor korban menggunakan kunci leter T lalu kemudian membawa kabur motor tersebut. Atas kejadian tersebut korban kehilangan sepeda Motor Honda Revo dan mengalami kerugian senilai Rp. 9.000.000.

“Pelaku Man ditangkap berdasarkan informasi dari dua rekannya yang sudah lebih dulu ditangkap. Tim kemudian melakukan pencarian dan berhasil menangkap pelaku di Desa Belanting,” ujar Kasat Reskrim.

Dari tangan para pelaku, Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yaang digunakan saat beraksi dan satu satu unit sepeda motor milik korban. “Dua orang rekan pelaku sudah kami tangkap sebelumnya dan sedang menjalani proses hukum. Pelaku merupakan Residivis curat dan curanmor di wilayah Sambelia dan baru beberapa bulan selesai menjalani proses hukum. Saat ini Pelaku dan Barang Bukti diamankan di Polres Lotim guna pengembangan dan Proses hukum lebih lanjut,” demikian AKP Made Yogi.(NK)

Komentar