KabarNTB, Sumbawa – Ketua Devisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Sumbawa, Muhammad Ali, menegaskan, lembaga survey, jajak pendapat dan penyelenggara quick count (hitungan cepat) Pilkada wajib terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Kami KPU Sumbawa mendorong lembaga survei dan Quick count untuk tertib administrasi sesuai aturan yang berlaku agar berdampak pada pendidikan politik dan meningkatnya Partisipasi masyarakat,” ungkap Muhammad Ali, Kamis 6 Februari 2020.
Khususnya Lembaga survei/jajak pendapat dan quick count, KPU Sumbawa, kata dia, telah membuka pendaftaran dari tanggal 1 November hingga 23 Agustus 2020 nanti atau 30 hari sebelum hari pemungutan dan Penghitungan suara pada 23 September 2020 sebagaimana PKPU 16 Tahun 2019.
“Sudah ada lembaga survei yang mengkonfirmasi akan mendaftar, kami sangat apresiasi yang luar biasa, karena tertib administrasi dan ingin mengawal proses pemilihan. Lembaga yang ingin lakukan Survei dan Quick count dalam Pemilihan di Sumbawa wajib mendaftar di KPU Sumbawa sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” imbuhnya.
Ali menjelaskan, ada beberapa indikator yang bisa disurvei sebagaimana diatur dalam PKPU 8 tahun 2017 antara lain: 1) survei Perilaku Pemilih, 2) survei Hasil Pemilihan, 3) survei kelembagaan pemilihan seperti penyelenggara pemilihan, partai politik, pemerintah/parlemen atau legislatif, dan 4) survei tentang Pasangan calon pada pemilihan.
Adapun ketentuan dalam pelaksanaan Survei/jajak pendapat dan Quick count nanti, antara lain:
a. tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan
salah satu pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur,
pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta pasangan Calon
Walikota dan Calon Wakil Walikota;
b. tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan Pemilihan;
c. bertujuan meningkatkan partisipasi politik masyarakat secara luas; dan
d. mendorong terwujudnya suasana yang kondusif bagi penyelenggaraan
Pemilihan yang aman, damai, tertib, dan lancar.
Hal ini diatur didalam UU 8 Thn 2015 pasal 131, UU 1 Thn 2015 pasal 132, PKPU 8 Tahun 2017 Sosdiklih Pemilihan calon Gub/wagub, Bupati/wabup dan Walikota/wakil walikota tahun 2020.
“KPU Sumbawa memiliki prinsip dan spirit yang sama dengan lembaga survei/jajak pendapat dan Quick count, pada pelaksanaan pemilihan tahun 2020 agar “PANDAI” Partisipatif, Aman, Damai dan ber-Integritas,” demikian Muhammad Ali.(JK)
Komentar