KabarNTB, Bima – Tim Patroli gabungan dari Koramil 1608-07/Monta, KPH, Polsek Parado, Yonif 742/SWY menangkap seorang pelaku perambahan hutan (illegal loging), SW (35 tahun) warga Desa Sie Kecamatan Monta Kabupaten Bima, pada Ahad 16 Februari 2020).
SW tertangkap tangan tim Patroli gabungan saat sedang menebang pohon jenis jati di Dam Pela Parado, Desa Parado Wane Kecamatan Parado. Di lokasi, Tim juga menemukan barang bukti berupa satu unit gergaji mesin (chain saw) untuk menebang dan memotong pohon dan sepuluh pohon kayu jati yang sudah ditebang.
Komandan Kodim 1608/Bima, Letkol Inf Teuku Mustapa Kemal memberikan apresiasi kepada masyarakat setempat yang telah memberikan informasi tentang adanya penebangan hutan kepada aparat berwenang, sehingga petugas bisa segera mengambil tindakan dan mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti.
“Alhamdulillah, ini suatu kemajuan pada masyarakat terutama masyarakat sekitar hutan yang memberikan informasi perusakan hutan kepada aparat, ini patut diapresiasi,” ujar Dandim.
Menurutnya, upaya pengamanan dan penyelamatan tidak bisa efektif kalau hanya dari aparat pemerintah saja, namun harus ada sinergitas dengan semua pihak baik para pencinta lingkungan maupun masyarakat sehingga dapat memperkecil gerakan oknum pelaku perambah hutan atau illegal loging.
Selain itu, Dandim juga mengimbau masyarakat khususnya para pelaku illegal loging maupun masyarakat yang berpotensi melakukan perusakan hutan untuk menghentikan tindakannya mengingat itu bagian dari kejahatan terhadap lingkungan yang merugikan masyarakat, bangsa dan negara.
Oknum terduga pelaku perambahan hutan beserta barang bukti lainnya sebelumnya diamakan di Kantor Camat Parado dan diserahkan kepada Polsek Parado untuk dilakukan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.(EZ)
Komentar