KabarNTB, Sumbawa Barat – Seorang oknum pejabat berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemda Sumbawa Barat ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres setempat dalam kasus dugaan penipuan.
Oknum pejabat dimaksud, berinisial Srj (57 tahun) warga kecamatan Jereweh, ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang rekannya, masing-masing Mn (44 tahun) warga Sekongkang dan Sf (32 tahun) warga Sekongkang sejak tanggal 15 Februari lalu. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan terhadap calon tenaga kerja yang akan melamar dalam rekrutmen di tambang Batu Hijau. Srj dan dua orang rekannya dilaporkan oleh korbannya, Nurul Wahidah (40 tahun), warga Benete Kecamatan Maluk.
Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Herman Suriyono melalui Kasat Reskrim AKP Muhaemin, menjelaskan, status tersangka terhadap Srj dan dua rekannya ditetapkan setelah dua kali pemanggilan sebagai saksi. “Dari hasil pemeriksaan sebagai saksi ini, akhirnya pada Sabtu 15 Februari 2020 lalu Sat Reskrim melakukan Gelar Perkara dan pada hari itu juga ketiga terduga di tetapkan sebagai tersangka dan langsung dijemput,” ungkap AKP Muhaemin dalam keterangan resmi, Senin 17 Februari 2020.
Kasat Reskrim menjelaskan, kasus tersebut berawal pada bulan Mei 2019, tersangka Srj (saat itu masih menjabat di instansi yang menjadi leading sektor ketenagakerjaan) menyuruh tersangka Mn dan Sf untuk mencari orang yang mau melamar pekerjaan di PT AMNT. Pelamar diiming-imingi akan diberikan surat rekomendasi dari Disnakertrans dengan syarat melengkapi persyaratan dokumen berupa photocopy Ijazah, Kartu Keluarga, KTP, dan SKCK serta menyerahkan uang sejumlah Rp. 13.000.000 per orang.
Tersangka Mn dan Sf kemudian menghubungi korban (Nurul Wahidah) dan memberitahukan bahwa akan ada penerimaan tenaga kerja di PTAMNT dengan syarat tersebut dan akan diberikan surat rekomendasi dari Disnakertrans. Korban rupanya tertarik dan memberitahukan kepada anaknya (saksi) untuk melengkapi persyaratan tersebut. Selanjutnya pada 13 Juli 2019 setelah persyaratan yang diminta oleh tersangka sudah dilengkapi, korban kembali menghubungi tersangka Mn dan Sf, memberitahukan bahwa persyaratan yang diminta sudah dilengkapi. Setelah itu tersangka Mn dan Sf membawa saksi ke Kantor Disnakertrans KSB untuk menemui tersangka Srj.
“Selain menyerahkan dokumen persyaratan saksi juga menyerahkan uang yang diminta sebesar Rp. 13.000.000 tersebut langsung kepada tersangka Srj. Namun sampai saat ini, saksi masih belum mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan oleh tersangka,” jelas Kasat Reskrim.
Ketiga tersangka dijemput di rumah masing-masing oleh anggota Sat Rekrim dan langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan. Petugas juga menyita barang bukti berupa tiga lembaran kertas yang dua lembar diantaranya merupakan surat rekomendasi dari Disnakertran, dua lembar foto serah terima uang serta screenshot percakapan via WA.(EZ)
Komentar