Polda NTB Tangkap Tersangka Perdagangan Orang dengan Modus Bekerja ke Arab

KabarNTB, Mataram – Tim dari Ditreskrimum Polda NTB, menangkap seorang terduga pelaku perdagangan orang (human trafficking) berinisial NS alias AS (35 tahun).

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto dalam keterangan resmi kepada media, mengatakan, AS ditangkap berdasasarkan laporan polisi Nomor: LP/37/II/2020/NTB/SPKT, tanggal 5 Februari 2020.

“Penangkapan dilakukan oleh Tim Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB pada hari Jumat, 14 Februari 2020 di Kantor Desa Kediri Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat. Tim juga mengamankan barang bukti berupa, dua lembar Ijazah Sekolah dan dua unit HP,” ungkap Artanto.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Poi Artanto S,IK bersama penyidik dan tersangka saat ekspose kasus dugaan perdagangan manusia dengan modus dikirim bekerja ke Arab Saudi

Kasus human trafficking yang menjerat tersangka NS yang tercatat sebagai warta Kelurahan Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, terjadi pada 13 Januari 2020, di Dusun Ledang, Desa Lajut, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah.

Tersangka NS menawarkan korban bersama dua orang temannya untuk bekerja ke luar negeri yakni ke Arab Saudi dengan gaji sebesar Rp. 7 juta dan akan menerima uang FIT (pesangon) sebesar Rp 3 juta. Korban kemudian ditampung di rumah tersangka selama empat hari. “Selain korban SR, tersangka juga sudah menampung 4 orang lainnya dirumahnya,” imbuh Artanto.

Selanjutnya, tersangka menyewa satu unit mobil untuk mermbawa para korban ke Bandara yang akan diterbangkan ke Jakarta bersama dengan 5 orang calon TKI lainnya dan diserahkankan ke salah satu PT yang bekerjasama dengan tersangka. Namun saat sudah berada di PT, korban tak kunjung diberangkatkan. Kondisi itu membuat korban tidak betah dan akhirnya korban dipulangkan ke daerah asalnya menggunakan pesawat.

Akibat perbuatannya, tersangka NS di jerat dengan pasal 6 dan atau pasal 10 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 81 Jo 53 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,

“Ancaman hukumannya, paling singkat tiga tahun kurungan dan paling lama lima belas tahun kurungan penjara dengan denda paling sedikit Rp 120 juta, sampai Rp.600 juta,” demikian Kabid Humas Polda NTB.(NK)

Komentar