Pemda KSB Tidak Bisa Beri Bantuan Hukum untuk Oknum Pejabat yang Terlibat Kasus Penipuan Tenaga Kerja

KabarNTB, Sumbawa Barat – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, menyatakan tidak bisa memberikan bantuan hukum kepada Srj (56 tahun), seorang oknum pejabat berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang rekannya oleh penyidik kepolisian dalam kasus dugaan penipuan calon tenaga kerja sejak 15 Februari lalu.

Kepala Bagian Dokumentasi dan Publikasi Pimpinan Daerah (Dokpim) Setda Sumbawa Barat, Abdul Muis, mengatakan, sesuai hasil koordinasi dengan Asisten Pemerintah Setda dan sejumlah pejabat terkait lainnya, Pemerintah Daerah tidak bisa secara langsung memberikan bantuan hukum kepada ASN yang terlibat tindak pidana, tetapi harus melalui pengacara. “Dengan melibatkan perangkat daerah dari bagian hukum Setda misalnya, itu tidak bisa dilakukan. Tetapi mesti melalui pengacara. Itupun harus dilihat kasusnya apa, termasuk dikaji bisa tidak penganggaran biaya pengacara itu melalui APBD,” jelas Abdul Muis, kepada KabarNTB, Selasa 18 Februari 2020.

Tersangka Srj, Mn dan Sf setelah diamankan Penyidik Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat

Muis mengakui sebagai ASN yang juga berstatus sebagai Anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI), Srj, pasca mencuatnya kasus dugaan penipuan itu, sempat dipanggil oleh Sekretaris Daerah untuk dimintai klarifikasi. Dalam klarifikasi itu yang bersangkutan membantah telah melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan.

“Itu kemudian yang membuat kita kaget ketika Penyidik Kepolisian menetapkan yang bersangkutan menjadi tersangka dan langsung ditahan. Tetapi pemerintah daerah dalam hal ini menghormati langkah-langkah yang diambil sesuai kewenangan penyidik dan menghargai proses hukum yang berjalan,” bebernya.

Mengenai sikap resmi Pemda terkait persoalan ini, Muis menyatakan masih menunggu kembalinya Bupati dan Sekda yang sedang tugas dinas ke luar daerah. “Sebagai anggota KORPRI, mungkin secara organisasi bisa dilakukan pembelaan atau sejenisnya, itu tergantung organisasi bersangkutan nanti,” imbuh Abdul Muis.

Seperti diberitakan, Srj yang saat ini menjabat sebagai sekretaris salah satu Badan di Lingkup Pemda KSB, ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Herman Suriyono melalui Kasat Reskrim AKP Muhaemin, menjelaskan, status tersangka terhadap Srj dan dua rekannya ditetapkan setelah dua kali pemanggilan sebagai saksi. “Dari hasil pemeriksaan sebagai saksi ini, akhirnya pada Sabtu 15 Februari 2020 lalu Sat Reskrim melakukan Gelar Perkara dan pada hari itu juga ketiga terduga di tetapkan sebagai tersangka dan langsung dijemput,” ungkapnya dalam keterangan resmi, Senin 17 Februari 2020.

Kasat Reskrim menjelaskan, kasus tersebut berawal pada bulan Mei 2019, tersangka Srj (saat itu masih menjabat di instansi yang menjadi leading sektor ketenagakerjaan) menyuruh tersangka Mn dan Sf untuk mencari orang yang mau melamar pekerjaan di PT AMNT. Pelamar diiming-imingi akan diberikan surat rekomendasi dari Disnakertrans dengan syarat melengkapi persyaratan dokumen berupa photocopy Ijazah, Kartu Keluarga, KTP, dan SKCK serta menyerahkan uang sejumlah Rp. 13.000.000 per orang. Namun setelah seluruh persyataran dilengkapi dan uang diserahkan (langsung kepada Srj di kantor Disnakertrans), hingga sekarang anak korban tidak kunjung bekerja.(EZ)

Komentar