KabarNTB, Lombok Timur – Tim Operasi Jaran Gatarin Polres Lombok Timur, akhirnya berhasil menyudahi pelarian Mahri alias Amaq Hendri (46 tahun) warga Desa Ketangga, Kecamatan Suela, Lombok Timur. Mahri merupakan salah satu anggota kawanan perampok yang telah delapan tahun buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Empat orang rekan Mahri sudah lebih dulu ditangkap.
“Yang bersangkutan ditangkap Tim dibackup tim elit Sabhara di rumahnya Sabtu dini hari (22/2) sekitar pukul 03.00 Wita,” ungkap Kapolres Lombok Timur melalui Kasat Reskrim, AKP I Made Yogi Purusa Utama, dalsm pernyataan resmi, Ahad pagi 23 Februari 2020.
Menurut Kasat Reskrim, Mahri bersama kelompoknya terlibat perampokan (pencurian dengan kekerasan) pada 2012 lalu. Kawanan ini beraksi pada malam hari dan masuk ke rumah korban dengan cara mendobrak pintu.
Didalam rumah, satu orang pelaku kemudian menodongkan parang ke leher korban, sementara pelaku lainnya mengambil barang-barang berharga milik korban.
“Saat itu, para pelaku berhasil menjarah uang tunai milik korban sebesar Rp 20 juta, dua unit HP, dua buah laptop, 12 pak rokok dan emas berupa cincin, kalung serta gelang dengan total berat 25 gram,” sebut Made Yogi.
Pelaku Mahri saat ini sudah diamankan di Polres Lotim untuk proses hukum selanjutnya.(NK)
Komentar