KabarNTB, Sumbawa – Dinas Pendidikan Kebudayaan (Dikbud) kabupaten Sumbawa resmi meliburkan seluruh sekolah mulai dari tingkat TK hingga SLTP di Kabupaten Sumbawa diliburkan selama 14 hari terhitung sejak Selasa 17 Maret 2020.
Keputusan meliburkan semua sekolah itu sesuai hasil rapat khusus yang melibatkan pihak-pihak terkait di Kantor Dikbud Sumbawa, Senin 16 Maret 2020. “Dalam menyikapi kejadian virus Corona yang sedang merebak, diinformasikan kepada seluruh peserta didik mulai dari tingkatan TK/Paud, SD hingga SLTP mulai Selasa 17 maret 2020 akan diliburkan atau dirumahkan selama 14 hari,” ujar Kepala Dikbud Sumbawa, H Sahril, kepada wartawan usai rapat Senin siang.

Meski diliburkan, peserta didik tetap mendapat instruksi untuk tetap belajar dirumah masing-masing dan tidak dianjurkan untuk pergi meninggalkan rumah kecuali untuk suatu keperluan yang benar-benar penting atau mendesak.
“Keputusan ini tentu melalui sejumlah pertimbangan yang sangat matang. sehingga rapat memutuskan bahwa selama 14 hari seluruh jenjang pendidikan sekolah, baik PAUD, SD SMP dan pendidikan kesetaraan pada semua jalur baik pendidikan formal maupun non formal dirumahkan seluruhnya,” jelas H Sahril.
“Baik kelas 6 maupun kelas 9 tidak ada pengecualian, ini semata- mata dilakukan sebagai upaya pencegahan dan mengantisipasi penularan virus corona tersebut,” imbuhnya.
Pertimbangan yang mendasari keputusan meliburkan itu antara lain tidak adanya jadwal pembelajaran yang terlalu berat dan bisa diatasi melalui langkah lainnya. Kemudian khusus kelas 6 SD dan kelas 9 SMP yang akan mengikuti ujian nasional dipastikan juga tidak ada kegiatan yang tereliminasi. “Kita sudah melihat, mengecek jadwal yang penting selama 14 hari kedepan. sehingga kita memutuskan tidak ada yang terlalu berat. Yang kedua, seluruh jenjang kelas kita liburkan dalam rangka sosialisasi terhadap persebaran virus corona. Dalam kata lain bukan kita liburkan, karena konotasi kata libur itu tidak ada kegiatan belajar mengajar,” jelasnya.
Ditegaskannya, 14 hari kedepan ini adalah perpindahan proses belajar mengajar yang biasanya dilakukan di sekolah sekarang berada di rumah. Hal ini juga diatur melalui surat edaran Bupati sebagai petunjuk pelaksana (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) bagi para guru dan wali murid. “Juklak/Juknis ini sangat penting agar pencapaian kurikulum berjalan efektif. Selain itu, Dikbud Sumbawa juga tidak menginginkan akibat siswa dirumahkan berdampak pada kualitas ataupun kuantitas menjadi turun,’ demikian H Sahril.(JK)
Komentar