Dua Pemuda Pemilik 11 Poket Sabu Ditangkap di Maluk

KabarNTB, Sumbawa Barat – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa Barat berhasil mengamankan dua pemuda asal Sumbawa dan KSB karena kepemilikan 11 pocket Sabu.

Kedua pemuda dimaksud, masing-masing AG (26 tahun) warga Desa Lekong, kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa dan SAT (26 tahun) warga Desa Senayan, kecamatan Poto Tano Kabupaten Sumbawa Barat. Mereka ditangkap di kos-kosan sekitar halaman parkir Pasar Maluk, Desa Maluk, Kecamatan Maluk. pada Rabu 11 Maret 2020 sekitar pukul 00.15 wita,

Terduga pemilik 11 pocket sabu AG dan SAT

Kapolres Sumbawa Barat, melalui Kasat Narkoba, IPTU Budiman Perangin Angin menjelaskan, barang bukti berupa 11 poket sabu tidak ditemukan saat tim melakukan penggeledahan badan terhadap kedua tersangka. Namun setelah dilakukan penyisiran di sekitar kos-kosan tempat tinggal terduga pelaku, barang haram tersebut di temukan di halaman belakang dalam lipatan karung yang di bungkus dengan plastik hitam. “Barang itu diakui terduga pelaku adalah miliknya,” ungkap Budiman.

Barang bukti lainnya yang ikut diamankan, berupa dua buah Handphone, Uang sebanyak Rp.350.000 dan satu unit Sepeda motor Revo Nopol EA 5136 HE. Kedua terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolres Sumbawa Barat untuk proses lebih lanjut.(Gel)

Komentar