Wapres Ma’ruf Amin : “Tidak Benar Omnibus Law Akan Hilangkan Otonomi Daerah”

KabarNTB, Mataram – Wakil Presiden RI, Prof KH. Ma’ruf Amin menegaskan rancangan undang-undang Omnibus Law tidak akan menghilangkan otonomi daerah. Hal itu ditegaskan Wapres saat membuka kegiatan Munas Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI) di Mataram, Rabu 11 Maret 2020.

Munas ADEKSI tahun ini diikuti 1.100 anggota dari 93 DPRD kota seluruh Indonesia dengan mengangkat tema “Respon Daerah Menyambut OmnibusLaw: Mempercepat Pertumbuhan Ekonomi Menuju Indonesia Maju”. ADEKSI sengaja mengangkat tema ini, karena saat ini Pemerintah Pusat sedang menggesa penyusunan dan pembahasan Omnibus Law tersebut.

Omnibus Law merupakan aturan baru yang sengaja dibuat untuk menyasar satu isu besar yang mungkin dapat mencabut atau mengubah beberapa UU sekaligus sehingga menjadi lebih sederhana. Omnisbus Law memuat penyederhanaan perizinan berusaha, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan dan perlindungan UMKM, kemudahan berusaha, riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, serta kemudahan proyek pemerintah dan kawasan ekonomi.

Wakil Presiden Ma’ruf Amin saat memberikan keterangan pers usai membuka secara Munas Adeksi di Mataram (11/3)

“Tidak benar Omnibus Law ini akan menghilangkan otonomi daerah. Justru, penyederhanaan aturan pusat dan daerah dapat mempercepat terwujudnya Indonesia maju di masa yang akan datang,” jelas Wapres.

“Munas ADEKSI yang disertai dengan seminar nasional ini diharapkan menjadi sarana desiminasi dan diskusi ilmiah secara terbuka terhadap isu-isu strategis yang terkait dengan Omnibus law,” imbuhnya.

Isu strategis yang menyangkut Omnibis Law, sambung Wapres, yaitu strategi percepatan, penataan hukum dan pemerintahan Indonesia, strategi percepatan pertumbuhan ekonomi, UMKM, cipta kerja dan mendorong investasi, terobosan hukum untuk menjawab persoalan tumpang tindih peraturan perundangan-undangan di Indonesia dan singkronisasi kebijakan pusat dan daerah dalam rangka menunjang iklim investasi di daerah.

Ia menjelaskan, terdapat 8.451 Peratutan Pusat dan 15.965 Perda yang ada saat ini. Banyaknya peraturan tersebut menggambarkan kompleksitas dan obesitas regulasi di Indonesia. Pemerintah saat ini sedang berusaha menyelesaikan hambatan regulasi tersebut melalui Omnibus Law. “Kita harapkan melalui aturan ini, cita cita membangun Indonesia maju, bisa lebih cepat,” harapnya.

Indonesia saat ini lanjut Wapres sedang melakukan upaya pembangunan nasional dengan visi Indonesia maju yaitu Indonesia yang sejahtera, Indonesia yang tidak berada pada posisi middle income country tapi berubah menjadi high income country. “Pemerintah telah menetapkan 5 program prioritas untuk mendukung Indonesia maju yaitu pembangunan SDM, pembangunan infrastruktur dan penyederhanaan regulasi, reformasi birokrasi dan transformasi ekonomi,” sebutnya.

Program prioritas tersebut satu dengan yang lainnya saling berhubungan. Pembangunan SDM unggul memerlukan infrastruktur yang memadai, yang diperlukan untuk meningkatkan transformasi ekonomi. Pertumbuhan dan pertambahan nilai ekonomi harus didukung regulasi yang memberi kepastian hukum serta jalannya reformasi birokrasi yang baik.

Salah satu program pemerintah untuk mendukung SDM Indonesia yang sehat yaitu percepatan penurunan prevalensi stunting tahun 2018 dari angka 30,8% menjadi 27,67% pada tahun 2019. Target pemerintah pada akhir tahun 2024 yaitu penurunan stunting mencapai angka 14 %.

Pemerintah juga katanya, pada tahun 2014 – 2019 telah berhasil menurunkan angka kemiskinan dari 11,25% menjadi 9,40%. Tingkat kemiskinan tersebut merupakan pencapaian tersendiri, karena untuk pertama kali Indonesia mencapai tingkat penurunan kemiskinan satu digit.

Karena itu, ia berharap Munas ADEKSI tersebut menjadi sarana untuk membahas dan mendistribusikan program strategis Pemerintah.(NK)

Komentar