KabarNTB, Mataram – Tiga orang anggota kawanan jambret diringkus Tim Ditreskrimum Polda NTB pada Selasa 10 Maret 2020. Mereka adalah CDA (25 tahun) warga Rejang Lebong, Bengkulu, GA (43 tahun) dan MJ (26 tahun) warga Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah.
Salah satu pelaku, CDA, ditangkap saat melakukan aksinya di depan TK Janpau, Kelurahan Babakan, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram oleh warga sekitar yang mendengar teriakan minta tolong dari korban.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto S.IK, menjelaskan, korban dalam peristiwa itu mengalami patah tulang pergelangan tangan kanan karena terjatuh dan terseret saat terlibat tarik menarik untuk mempertahankan tas miliknya yang berusaha direbut pelaku.

“Korban berusaha mempertahankan tas yang hendak direbut pelaku hingga jatuh dan terseret sampai ke jalan raya. Selain patah tulang tangan, korban juga mengalami luka lecet pada siku kiri dan siku kanan,” tuturnya dalam kepada wartawan, Rabu 11 Maret 2020.
Peristiwa itu berawal ketika korban bersama anaknya datang ke Bank BCA hendak untuk mengambil uang. Setelah meninggalkan bank, korban menuju Hotel Puri Indah menggunakan mobil. Rupanya korban dibuntuti oleh para pelaku menggunakan sepeda motor. Di hotel korban menaruh uang dan selanjutnyha menuju TK JANPAU untuk menjemput cucunya. Tepat di depan TK, ketika keluar dari mobil, tiba-tiba datang pelaku CDA menarik paksa tas yang dibawa korban. Selanjutnya terjadi tarik menarik yang menyebabkan korban patah tulang.
Menurut Artanto, pelaku CDA beraksi bersama empat rekannya. Dua diantaranya yakni GA dan MJ sudah berhasil ditangkap. Sedangkan pelaku PY dan YF masih dalam pengejaran. Polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah tas jinjing wanita ukuran sedang, satu buah dompet yang berisi uang Rp 614.000 satu buah SIM B1 dan satu buah jam tangan dalam kasus ini.
“Para pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (1) dan (2) ke-1, 2 dan ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” demikian Artanto.(NK)
Komentar