Maklumat Gubernur NTB : Orang dari Daerah Pandemi dan Luar Negeri Wajib Isolasi Diri

KabarNTB, Mataram – Gubernur NTB, H Zulkieflimansyah menerbitkan Maklumat Nomor : 360/178/BPBD/III/2020 tentang kewajiban isolasi diri bagi warga masyarakat yang datang dari daerah pandemi (terjangkit) Corona Virus Desease (Covid-19) dan luar negeri.

Maklumat tertanggal 28 Maret 2020 itu, terbit berdasarkan pertimbangan bahwa penyebaran wabah Covid-19 di wilayah NTB, penyebarannya teridentifikasi dibawa oleh warga masyarakat yang datang dari daerah luar NTB, sehingga memerlukan langkah dan kebijakan yang cepat dan tepat dalam menangani warga masyarakat yang datang dan masuk ke wilayah NTB dari daerah pandemi dan luar negeri.

Gubernur NTB, H Zulkieflimansyah

“Bahwa untuk menjaga dan memberikan perlindungan kepada masyarakat, Gubernur Nusa Tenggara Barat mengeluarkan maklumat :
a. Melarang warga masyarakat Nusa Tenggara Barat yang berada di daerah pandemi Covid-19 dan luar negeri untuk pulang kampung selama masih berlangsungnya pandemi Covid-19,” bunyi Maklumat dimaksud.

“Barang siapa memaksakan diri untuk pulang kampung maka kepada yang bersangkutan akan dikenakan status Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan terhadapnya diwajibkan untuk menjalani masa isolasi diri selama 14 (empat belas) hari,”.

Setiap orang yang telah melakukan perjalanan, ke daerah pandemi Covid-19 dan luar negeri atau juga setiap orang yang datang berkunjung dan masuk ke wilayah NTB diwajibkan untuk melaporkan diri kepada aparat pemerintah di tingkat Lingkungan/Dusun dan/atau Desa/Kelurahan yang menjadi tujuan dalam waktu 1 x 24 jam untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan pada fasilitas pelayanan kesehatan terdekat dan terhadap orang yang ditemukan adanya gejala flu, batuk dan suhu badan
di atas 37,5 derajat Celcius, maka kepada yang bersangkutan dikenakan status Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan terhadapnya diwajibkan untuk menjalani masa isolasi diri selama 14 (empat belas)hari.


“Terhadap setiap orang yang sedang dalam status Orang Dalam Pemantauan(ODP), apabila tidak menjalani isolasi diri secara baik dan benar, maka akan dilakukan penindakan sesuai dengan hukum yang berlaku oleh Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat. Pengawasan terhadap orang yang sedang menjalani masa isolasi diri dilakukan oleh aparat pemerintahan pada tingkat Lingkungan/Dusun dan/atau Desa/Kelurahan didukung oleh Babinsa (TNI) dan Babinkamtibmas (POLRI),”.


Maklumat dimaksud juga meminta para Bupati/Walikota agar berkoordinasi dengan Komandan Kodim dan Kepala Kepolisian Resort setempat untuk melakukan pengaturan, pengawasan dan penindakan
terhadap siapapun yang tidak mengindahkan himbauan yang telah dikeluarkan pemerintah, terkait acara yang dapat menghadirkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat ibadah (Masjid, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng), ditempat umum lainnya ataupun di lingkungan sendiri.

Pelanggaran terhadap isi Maklumat dimaksud diancam dengan Pidana sebagaimana diatur dalam undang – undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, undang – undang Nomor 6 Tahun 208 tentang kekarantinaan kesehatan dan KUHP dengan ancaman pidana penjara penjara 1 tahun dan / atau denda Rp 1.000.000 sampai Rp 100.000.000.(NK)

Komentar