Ibu Rumah Tangga Penjual Pil Tramadol Ditangkap

KabarNTB, Mataram – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mataram menangkap seorang ibu rumah tangga karena menjual obat-obatan tanpa ijin edar, pada Jum’at 27 Maret 2020 sekitar 15.20 Wita.

Kasat Resnarkoba Polres Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa S.IK, mengungkapkan, terduga dimaksud, MSR (34 tahun) seorang ibu rumah tangga warga Gomong Lama Kecamatan Selaparang Kota Mataram, ditangkap dirumahnya. Tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus berisi 50 (lima puluh) butir pil Tramadol, satu bungkusan jajan bertuliskan MORRIS Berisi 18 (delapan belas) kapsul kosong warna hijau kuning dan satu kapsul warna hijau kuning yang ditemukan didalam lemari.

Suasana penangkapan terduga pelaku oleh anggota Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mataram

“Tim juga menemukan barang bukti uang tunai yang diduga hasil penjualan obat-obatan dimaksud sebesar Rp 1.150.000,” jelas Kasat Resnarkoba, dalam pernyataan resmi, Sabtu 28 Maret 2020.

Penangkapan terhadap MSR berawal ketika pada Jumat 27 Maret 2020 sekitar jam 15.20 wita, Anggota unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mataram mendapat informasi tentang penjualan (mengedarkan sediaan farmasi) di sebuah rumah di Jalan B Matahari 3/1, Lingkungan Gomong Lama. Informasi dimaksud, langsung ditindaklanjuti Kanit dan Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Res Mataram dengan melakukan penyelidikan. Ternyata benar, saat melakukan observasi disekitar TKP, anggota melihat dua orang laki – laki keluar dari rumah yang dicurigai.

Anggota tim langsung mengikuti kedua lelaki dimaksud dan langsung melakukan penangkapan,. diikuti oleh anggota dan dilakukan penangkapan. Lelaki berinisial TK dan MH itu langsung digeledah dan ditemukan dikantong kiri depan celana TK didapati dua kapsul warna hijau kuning dan tiga butir pil jenis TRIHEXYPHENIDIL. TK mengakui barang dimaksud dibeli dari MSR seharga Rp 50 ribu.

TK selanjutnya digiring untuk menunjukkan rumah MSR. Di rumah tersebut, Tim mendapati MSR duduk didalam rumahnya dan langsung dilakukan pengeledahan disebuah kamar kemudian ditemukan dompet berwarna hitam bertuliskan ‘’RIAN’’ yang didalamnya berisi satu bungkus isi 50 butir Tramadol dan barang bukti lainnya. “Terduga beserta barang bukti langsung dibawa menuju Polres Mataram guna proses penyelidikan lebih lanjut,” demikian AKP Kadek Astawa.(NK)

Komentar