Turis Perempuan Asal Mexico ‘Digilir’ Dua Pemuda di Sebuah Bungalo

 

KabarNTB, Lombok Timur – Seorang Wanita wisatawan asal Mexico, berinisial SMBM (37 tahun) menjadi korban kejahatan kesusilaan di sebuah bungalo di daerah wisata Tete Batu, Kabupaten Lombok Timur pada 13 Maret 2020 lalu.

Kapolres Lombok Timur, melalui Kasat Reskrim AKP I Made Yogi Parusa Utama, dalam keterangan resmi, mengatakan kejahatan asusila terhadap WNA tersebut terjadi di SS (singkatan) bungalo, Tete Batu, Kecamatan Sikur, Lombok Timur. Dua orang pelaku masing-masing, SP alias Egol (28 tahun) warga Tete Batu dan Jnd alias Edi (29 tahun) warga Desa Perian Kedamatan Montong Gading, telah ditangkap Tim Resmob Sat Reskrim Polres Lombok Timur.

Kedua pelaku setelah diamankan Polisi

“Kedua pelaku ditangkap pada Senin malam (16 maret 2020) sekitar Pukul 19.00 Wita oleh Anggota Unit IV dan Tim Resmob Sat Reskrim Polres Lotim di penginapan SS Bungalaw. Proses penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan,” ungkap Kasat Reskrim.

Selain menangkap pelaku, Tim Resmob juga mengamankan barang bukti berupa selembar sperai kombinasi warna hijau, putih, dan merah, serta selembar rok panjang warna ungu milik korban.

Dalam kasus ini, kedua Pelaku melakukan aksinya dengan cara bergiliran pada tanggal 13 Maret 2020 malam. Sebelum kejadian asusila terjadi, kedua pelaku dan korban minum-minuman keras di gazebo bungalo sampe pukul 00.00 Wita. Setelah selesai minum-minuman keras korban dibawa masuk ke kamarnya oleh pelaku Edi untuk menidurkan korban.

Pada saat korban tertidur itulah, Edi langsung meyetubuhi korban. Selesai dengan hajatnya Edi langsung keluar dari kamar korban. Usai Edi, giliran pelaku Egol yang masuk ke dalam kamar korban dan langsung tidur serta memeluk korban pada pukul 00.45. Namun tidak lama kemudian korban terbangun dan kaget melihat pelaku memeluknya di tempat tidur. “Seketika itu korban langsung mendorong pelaku untuk keluar dari kamarnya,” imbuh Kasat Reskrim.

Pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polres Lombok Timur guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.(NK)

Komentar