14 Hari Operasi Pekat, Polres Lotim Tangkap 75 Tersangka Plus Sita 25 Motor

KabarNTB, Lombok Timur – Selama 14 hari pelaksanaan Operasi Pekat Gatarin 2020, sejak 23 Maret sampai 5 April 2020, Polres Lombok Timur berhasil mengamankan 75 orang tersangka tindak pidana berikut puluhan barang bukti kendaraan, barang elektronik, miras serta uang tunai.

Kabidhumas Polda NTB Kombes Pol Artanto, berdasarkan laporan Kasatreskrim Polres Lotim, AKP Made Yogi, menyampaikan, selama pelaksanaan operasi Pekat Polres Lotim dapat mengungkap semua target operasi, plus pengungkapan kasus diluar target. “Target operasi semua dapat diungkap, diluar target juga banyak yang diungkap,” ujar Artanto.

Sejumlah tersangka tindak pidana yang berhasil ditangkap aparat Polres Lotim selama 14 hari pelaksanan Operasi Pekat

Selama pelaksanaan Operasi Pekat itu, Polres Lotim berhasil mengamankan 75 orang yang ditetapkan sebagai tersangka pencurian, perjudian dan penjual miras.

“75 Orang ditetapkan sebagai tersangka dimana 16 orang ditahan sedangkan 61 proses lanjut tanpa dilakukan penahanan,” tambah Kabidhumas.

Selain tersangka, turut juga diamankan barang bukti dari tersangka pencurian dan judi berupa sepeda motor sebanyak 25 unit, handphone 2 unit, Kartu domino 4 buah, uang tunai Rp. 4.972.000, Kartu ATM 2 buah dan buku tabungan 2 buah.

Sedangkan dari tersangka penjual minuman keras petugas berhasil menyita 329 botol, 15 bungkus plastik, 3 buah ember dan 2 buah jerigen yang kesemuanya berisi miras berbagai jenis. “Ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka judi online dan mereka dijerat dengan Undang-Undang ITE,” demikian Kabidhumas.(NK)

Komentar