KabarNTB, Mataram – Petugas Kesehatan di Provinsi NTB, telah mengidentifikasi 7 (tujuh) cluster sumber penyebaran Covid-19. Ketujuh cluster dimaksud adalah cluster Gowa, cluster Bogor, cluster Jakarta, cluster Sukabumi, cluster Bali, cluster Luar Negeri/kapal pesiar dan cluster transmisi lokal.
“Dari seluruh cluster tersebut, cluster Gowa mencatat kasus positif paling banyak yakni sebanyak 10 kasus positif Covid-19,” ungkap Ketua Pelaksana harian gugus tugas penanganan Covid-19 Provinsi NTB, HL Gita Ariadi, Senin malam 13 April 2020.
Jumlah ini positif corona dari cluster Gowa, kata Gita Ariadi, berpotensi bertambah karena dari 750 orang warga NTB yang pulang dari kegiatan di Gowa Sulawesi Selatan, sebanyak 369 orang telah dilakukan pemeriksaan melalui rapid test, dengan hasil 16,5% menunjukkan reaktif sedangkan 83,5% non reaktif.
“Selanjutnya untuk mendapatkan hasil yang valid akan diuji sampel swab pada laboratorium Biomedik RSUD Provinsi NTB dan Laboratorium pada Rumah Sakit Unram,” jelasnya.
Untuk menghindari penularan lebih luas, Gugus Tugas meminta kepada semua warga yang pulang dari daerah terjangkit, khususnya untuk warga yang pulang dari cluster Gowa, untuk tetap disiplin melaksanakan isolasi diri, terus meningkatkan kesadaran untuk menjaga keselamatan diri, keluarga dan masyarakat luas.
“Jujur memberikan informasi dan melaporkan diri kepada petugas medis. Taat kepada pemerintah adalah bagian dari ajaran agama, sehingga kami yakin warga yang baru pulang dari cluster Gowa akan membantu pemerintah dengan maksimal untuk keselamatan bersama,” tambah Gita Aridi.
Ia menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam upaya pemutusan rantai penularan Covid-19. “Kita semua adalah garda terdepan untuk mencegah dan menghentikan penularan virus ini. Oleh karenanya, mari terus jaga kewaspadaan, memperhatikan seluruh himbauan pemerintah, menerapkan physical distancing minimal dua meter, senantiasa menjaga kebersihan, sering cuci tangan dengan sabun di air mengalir, sebisa mungkin tetap berada di rumah serta selalu memakai masker jika terpaksa harus keluar rumah,” bebernya.
Ia menegaskan, seluruh Pelaku Perjalanan Tanpa Gejala (PPTG) dan Orang Tanpa Gejala (OTG) wajib melaksanakan karantina rumah secara disiplin selama 14 hari. Demikian juga Orang Dalam Pemantauan (ODP) wajib mengikuti karantina terpusat yang disiapkan oleh pemerintah daerah setempat. Karena hanya dengan cara inilah kita bisa berkontribusi untuk mewujudkan keselamatan bersama. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah jujur dalam memberikan keterangan/informasi kepada petugas Kesehatan sehingga dapat diberikan penanganan yang cepat dan tepat.
“Sebab jika melanggar bukan hanya membahayakan bagi keluarga dan semua masyarakat, namun juga bisa dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular,” tandas Gita Ariadi.(NK)
Komentar