KabarNTB, Mataram – Tim Opsnal Subdit III Dit Narkoba Polda NTB menangkap terduga kurir narkoba jenis ganja pada Rabu 15 April 2020. Pelaku DM (19 tahun) warga Serengat Selatan Desa Prapen, Praya Lombok Tengah ditangkap ketika mengambil paket ganja yang dikirim melalui jasa pengiriman cepat.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto S.IK, mengatakan, pelaku ditangkap sekitar pukul 13.20 Wita di depan kantor cabang JNE oleh Tim Opsnal Subdit 3 yang di Pimpin oleh Panit Bripka M Faisal.
“Pada saat ditangkap pelaku sedang mengambil paket barang dari Medan Sumut dengan identitas pengirim atas nama “Juragan Monja” dan peneriman atas nama DM alamat Serengat Selatan Desa Prapen Kec.Praya Kab.Loteng,” jelas Kabid Humas.
“Tim langsung menangkap pelaku setelah mengambil paket barang tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan Tim Opsnal menemukan 1 bungkus diduga berisi Narkotika jenis ganja didalam bungkusan paket yang baru saja di ambil oleh pelaku,” imbuh Artanto.
Dari keterangan pelaku di TKP, ia disuruh mengambil paket tersebut oleh seseorang bernama SAKA yang beralamat di Gili Trawangan Lombok Utara.
Dari penangkapan itu, berhasil diamanakan barang bukti berupa 1 paket yang didalamnya berisi satu bungkus besar Narkotika jenis ganja dengan berat 500 Gram (1/2 Kg), 1 buah HP, 1 dompet warna coklat berisi KTP dan ATM dan satu unit sepeda motor dengan Nopol R 2324 TT.
Selanjut pelaku dan BB dibawa dan diamankan oleh Tim Opsnal ke Kantor Dit Resnarkoba Polda NTB guna dilakukan Pemeriksaan dalam rangka Penyidikan. Tim saat ini sedang melakukan pengembangan terkait orang yang disebut pelaku menyuruh mengambil paket tersebut yang beralamat di Gili Trawangan Lombok Utara.
“Walaupun saat ini Polri terlibat aktif dalam upaya pencegahan Covid -19 namun Satker operasional tetap melaksanakan tugas pokoknya termasuk upaya penegakan hukum terhadap mereka yamg melakukan tindak pidana,” tegas Kabid Humas.(NK)
Komentar