Petugas Disnak dan Pol PP Sumbawa Gagalkan Pengiriman Puluhan Ekor Ternak ke Lombok

KabarNTB, Sumbawa — Petugas dari Dinas Peternakan dan Sat Pol PP Kabupaten Sumbawa berhasil menggagalkan pengiriman ternak diduga illegal dari Kabupaten Sumbawa ke – Pulau Lombok, pada Rabu Malam 1 April 2020.

Total sebanyak 31 ekor ternak sapi tersebut diangkut dengan menggunakan dua unit truk dan berhasil dihentikan oleh Tim sebelum keluar dari wilayah Pulau Sumbawa, sekitar Pukul 23.00 Wita.

Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Sumbawa H Junaidi, menjelaskan, 31 ekor ternak tersebut terdiri dari 14 ekor betina, 17 ekor jantan. “Dari hasil interogasi lapangan, 31 ekor ternak yang hendak dikirim tersebut menggunakan ijin penelitian. Akan tetapi hal ini tidak bisa, lantaran semua itu memiliki aturan dan prosedur,” jelas H Junaidi, kepada wartawan Kamis 2 April 2020.

Puluhan ekor ternak yang hendak dikirim ke Lombok yang berhasil diamankan oleh petugas Dinas Peternakan dan Sat Pol PP Sumbawa

“Kalau ingin menyeberangkan hewan dari Pulau Sumbawa ke Pulau Lombok itu ada prosedur yang sudah dalam Perbup 38 tahun 2019. Terkait hal ini saya perintahkan rekan saya di lapangan untuk coba berkoordinasi dengan Karantina. Ternyata Karantina pun tidak dilalui,” imbuhnya.

Sebelumnya, pemilik ternak atas nama Haji Dedi, sambung H Junaidi, pernah mendatanginya pada tanggal 23 Maret ke Bangkong. Bahkan pihaknya sudah menjelaskan tata cara dan prosedur keluar masuk ternak lintas pulau. Namun praktek dilapangan aturan tersebut tidak diterapkan termasuk melalui pihaknya di Bangkong.

“Kami amankan mereka dari area pelabuhan Poto Tano, mereka bahkan telah membeli tiket penyeberangan. Namun sebelumnya UPT peternakan wilayah Alas sudah berkoordinasi dengan KP3 dan Karantina. Sehingga diputuskan untuk dibawa ke Sumbawa. Atas dasar melanggar Perda tentang pengeluaran ternak terutama yang betina. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Sat Pol PP untuk proses selanjutnya,” tegas H Junaidi.

Ternak –ternak tersebut berasal dari Kecamatan Labangka dengan administrasi yang diduga tidak lengkap. Saat ini 31 ekor ternak tersebut untuk sementara diamankan di Holding Ground sambil menunggu proses selanjutnya.

Kasat Pol PP Sumbawa, H Sahabuddin, menyatakan, saat ini barang bukti sudah diamankan sembari dilakukan penyidikan. Pol PP juga akan melakukan pendalaman kasus dengan mengambil keterangan sejumlah saksi-saksi baik itu pemilik truk termasuk supir truk dan pemilik ternak.

“Dalam hal ini saya belum mengambil kesimpulan. Yang jelas karena tidak dilengapi dokumen, maka mereka telah melanggar Perda Nomor 12 tahun 2013 tentang lalu lintas ternak antar pulau,” demikian Kasat Pol PP.(JK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses