KabarNTB, Sumbawa – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa menangkap DWC alias Cecel. lelaki (31 tahun) warga Desa Juran Alas Kecamatan Alas Sumbawa, karena kepemilikan Narkotika jenis sabu pada Ahad 12 April 2020. Cecel ditangkap Tim di rumahnya di Juran Alas, sekitar pukul 13:30 wita.
Kapolres Sumbawa melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Masdidin mengatakan, dalam penangkapan itu, Tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu pocket sedang sabu, satu pocket kecil sabu, satu unit timbangan digital, satu bendel klip obat transparan, satu buang bong, satu buah pipa kaca dan uang tunai Rp 450 ribu.
Penangkapan berawal dari informasi yang diterima Sat Resnarkoba pada Sabtu 11 April 2020, bahwa dirumah Cecel sering terjadi transksi narkoba. Atas informasi Tim langsung diperintahkan melakukan penyelidikan. tersebut. Keesokan harinya, Tim langsung melakukan penangkapan terhadap Cecel di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, Tim menemukan sejumlah barang bukti
“Terduga pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Sumbawa untuk di mintai keterangan guna proses penyidikan lebih lanjut,” imbuh Kasat Resnarkoba.(JK)
Komentar