TNI-Polri dan Pemdes Tutup Aktifitas Penjualan Miras di Desa Marong Praya

KabarNTB, Lombok Tengah – Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Kepala Desa Marong, Kecamatan Praya, Lombok Tengah, menyisir sejumlah lokasi penjual minuman keras (miras) tradisional jenis tuak di desa setempat. Kegiatan yang juga diikuti oleh para tokoh masyarakat dan tokoh agama itu dilaksanakan untuk memberikan rasa nyaman bagi masyarakat selama bulan Suci Ramadhan.

Bhabinkamtibmas Desa Marong, Brigadir Lalu Multasa Marjan mengatakan, memasuki Bulan Ramadhan, pihaknya bersama Babinsa dan Pemdes telah sepakat untuk menutup seluruh aktivitas penjualan barang haram atau Miras jenis tuak di wilayah tugasnya.

Pertemuan antara Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Pemdes serta Tokoh masyarakat dan Tokoh Agama Desa Marong Kecamatan Praya terkait penutupan aktifitas penjualan Miras tradisional

“Hal itu dilakukan agar masyarakat bisa menjalankan ibadah dengan aman, damai dan khusyuk sampai sebulan penuh kedepan. Terlebih, bulan puasa bagi ummat muslim ialah bulan yang sangat mulia. Sehingga, penertiban hal-hal yang menganggu kekhusyuan masyarakat dalam beribadah dan yang bersifat pelarangan menurut syariat agama, harus ditiadakan,” ungkap Brigadir Multasa Marjan.

Ia juga menegaskan, bahwa di Desa Marong sendiri penduduknya 100 persen muslim. Sehingga, untuk memberikan rasa nyaman dan aman selama melaksanakan ibadah puasa, hal – hal yang bersipat haram menurut ajaran agama harus diberantas total tanpa ada toleransi.

“Jadi kami bersama Babinsa, Pemdes dan para tokoh di Desa Marong, sepakat melakukan penutupan penjualan miras jenis tuak ini. Hal ini sebagai langkah kami menyambut bulan yang sangat mulai ini,” tegasnya.

Dengan diberlakukannya pelarangan penjualan miras ini, Ia berharap agar para penjual tidak lagi mencoba melanggar. Karena, aturannya sudah jelas sesuai perundang-undangan yang berlaku. Terlebih, secara agama sangat diharamkan. “Jika ada yang ditemukan beroperasi lagi. Maka mereka akan dilakukan tindakan tegas,” imbuhnya.

Adapun lokasi tempat penjualan miras yang sudah di amankan diantaranya, di Dusun Kondok, terdiri dari dua penjual. Dusun Penyabukan, satu penjual dan di Dusun Teratak satu penjual. Selain itu, ada di Dusun Karang Jum’at dua penjual dan Dusun Montor Timuk satu penjual.

Sementara itu, Babinsa Desa Marong, Sirtu Imam Rohadi, menyatakan pihaknya bersyukur atas kepedulian dan cepat tanggapnya Pemdes akan bahaya peredaran miras ini. Atas penertiban tersebut, ia juga berharap kedepan-nya tidak ada lagi penjualan miras di Desa Marong. Begitu juga para pemasok dan penimbun juga diharapkan tidak lagi melakukan bisnis haram tersebut. “Aktivitas mereka selama ini telah meresahkan masyarakat. Alhamdulillah, apa yang kita sudah canangkan bersama dalam upaya menertibkan penjualan miras berjalan sesuai rencana,” terangnya.

Untuk itu, ia berharap apa yang telah dijalankan di Desa Marong bisa dilaksanakan di Desa lain. Karena, penyebaran miras itu tidak ada untungnya dan menimbulkan banyak permasalahan di tengah masyarakat.

Sementara itu, Kades Marong, Lalu Santiaji, menegaskan, Awik-Awik desa akan terus ditegakkan. Termasuk larangan menjual Miras. Sebagai konsekuwensi dari penertiban ini, pihak desa telah membuat perjanjian dengan para penimbun yang sudah diamankan.

“Pemdes telah melakukan perjanjian diatas materai 6000 dengan para penjual Miras, yang mana isinya yakni jika mereka kembali menjual miras. Mereka siap untuk diamankan atau diangkut ke-Polsek. Miras itu dilarang agama, dan sering menimbulkan gejolak ditengah masyarakat,” terangnya.(NK)

Komentar