KabarNTB, Kota Bima – Satuan Resnarkoba Polres Bima Kota berhasil menangkap 6 orang pelaku yang diduga telah mengedarkan dan memiliki, menyimpan serta menguasai Narkotika diduga jenis Sabu.
Para pelaku ditangkap di BTN Lewi Indah RT. 17/08 Kel. Ule, Kec. Asakota, Kota Bima. Para pelaku dimaksud adalah L Alias Fe (42 tahun) warga Desa Tawali, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, M Alias AMAR (22 tahun) warga Desa Kambilo, Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima, IAP (20 tahun) warga Desa Monta Baru, Kecamatan Lambu Kabupaten Bima, BU (38 tahun) warga Desa Tawali, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, S Alias KIBA (38 tahun) warga Desa Sangiang, Kecamatan Wera Timur, Kabupaten Bima, dan MM (33 tahun) warga Kelurahan Ule Kecamatan Asakota, Kota Bima.
Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota IPTU Ramli mengungkapkan dalam penangkapan tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa 1 lembar plastik klip bening besar berisi serbuk kristal putih bening diduga narkotika jenis Sabu dengan berat 9,31 Gram, 2 lembar plastik klip bening kosong, 1 lembar tissue terdapat isolasi warna cokelat, dan 1 buah tabung kaca didalamnya terdapat lilitan kertas rokok.

“Juga diamankan 2 buah sendok plastik terbuat dari sedotan air minum mineral, 2 buah korek api gas, 1 buah rangkaian bong, 1 bungkus rokok, 5 buah Handphone (HP), 2 buah dompet warna hitam, 1 unit mobil Avanza warna hitam, serta Uang tunai sebesar Rp.4.839.000,” jelas Kasat Resnarkoba.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika jenis Sabu di salah satu rumah milik saudara Ms di BTN Lewi Indah Kota Bima. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti Kasat Resnarkoba yang langsung turun bersama anggota menuju TKP untuk melakukan penyelidikan.
“Di TKP, kami mengamankan 6 orang, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti yang diduga Narkotika jenis Sabu seberat 9,31 Gram didalam saku belakang sebelah kanan celana yang dikenakan oleh saudara L Alias FE,” beber Iptu Ramli.
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah dan ditemukan sejumlah barang bukti lain. “Selanjutnya para terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Bima Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, menegaskan, meski saat ini Polri bekerja keras untuk menekan penyebaran wabah Covid-19, namun bagian operasional tetap melakukan tugas penegakan hukum terhadap mereka yang melakukan pelanggaran hukum.
“Kami himbau masyarakat agar tetap mentaati semua aturan baik pidana, maupun peraturan tentang protokol Covid-19 sebagai langkah untuk terhindar dari terjangkitnya Covid-19,” ucap Artanto.(NK)






