KabarNTB, Mataram – Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB dan Resmob Brimob Polda NTB berhasil mengamankan dua orang tersangka penyalahgunaan Narkotika pada Jumat dinihari, 12 Juni 2020 pukul 01.00 Wita. Kedua pelaku ditangkap di dua tempat berbeda yakni di Lingkungan Sukaraja Barat Kelurahan Ampenan Tengah Kecamatan Ampenan dan di Jln. Banda Lingkungan Otak Desa Kecamatan Ampenan Kota Mataram.
Kedua tersangka yang berhasil diamankan yakni UA (23 tahun), warga Lingkungan Sukaraja Barat. Ia ditangkap di rumahnya dan petugas menemukan barang bukti berupa, 1 paket yang diduga Sabu dengan berat bruto 1 gram, 4 unit HP, serta uang tunai sebesar Rp. 400.000.
Sedangkan HA (35 tahun), warga BTN Seganteng, Karang Bangket, Kelurahan Cakranegara Selatan Baru, Kecamatan Cakranegara Kota Mataram. Ia ditangkap di Jln. Banda Lingkungan Otak Desa dan petugas menemukan barang bukti berupa 4 paket diduga sabu dengan berat bruto 24 gram, 2 butir yang diduga extacy, 1 buah alat hisap, 2 unit HP, 1 buah timbangan elektrik, serta uang tunai sebesar Rp. 126.000.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, mengatakan penangkapan terhadap kedua tersangka pada Jumat dinihari 12 Juni 2020 dilakukan oleh Tim Opsnal Subdit 1 dan Subdit 2 Ditresnarkoba Polda NTB serta Resmob Brimob Polda NTB yang dipimpin langsung Wadir Resnarkoba Polda NTB AKBP Erwin Ardiansyah. Awalnya Tim menangkap dan menggeledah UA.
Setelah melakukan interograsi sekitar pukul 02.00 wita tim melakukan pengembangan di lingkungan Otak Desa Kec Ampenan dan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap HA dan ditemukan barang bukti narkoba tersebut. “Kemudian para tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda NTB untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Artanto.
Terpisah, Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra R, menegaskan Zero Toleran terhadap kasus penyalahgunaan Narkoba. “Siapapun pelakunya pasti akan kami libas,” tukasnya.
Ia mengimbau seluruh masyarakat agar menghindari penyalahgunaan Narkoba, serta jaga dan awasi putra-putrinya sehingga terhindar dari penyalahgunaan Narkoba karena apabila terpapar akan sangat sulit untuk melepaskan diri. “Peran orang tua, masyarakat dan lingkungan sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkoba,” imbuhnya.
Terhadap para tersangka penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan Pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.(NK)
Komentar