KabarNTB, Mataram – Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi NTB, menerbitkan ralat atas pers release tertanggal 10 Juni 2020 yang salah satu isinya menyatkan bahwa pasien Nomor 865 meninggal dunia.
Dalam ralat yang diterbitkan hari ini, 11 Juni 2020, Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas NTB, HL Gita Ariadi mengungkapkan Gugus Tugas telah menerima surat Direktur RSUD Kota Mataram Tanggal 11 juni 2020 No:445/1605/RSUD/VI/2020 dengan perihal : Surat keterangan Klarifikasi Covid19 P 865.

“Dengan ini kami sampaikan Ralat, bahwa : Pasien : Ny. M, Jenis Kelamin : Perempuan, Usia : 56 Tahun, Alamat : Kelurahan Mayura, Kecamatan Cakranegara Kota Mataram. Saat ini dalam kondisi masih menjalani perawatan di ruang isolasi RSUD Kota Mataram,” jelas Gita Ariadi.
Dalam ralat tersebut juga dilampirkan surat Direktur RSUD Kota Mataram dengan perihal dimaksud. Dalam surat itu, Direktur RSUD Kota Mataram, dr HL Herman Mahaputra, menyampaikan ralat dan menerangkan bahwa Ny M, masih berstatus pasien dalam Pengawasan (PDP) dan sedang menjalani perawatan di ruang isolasi RSUD Kota Mataram dengan kondisi baik.(NK)
