Seorang Bocah Perempuan di Labangka Diduga Dicabuli Tetangga Sendiri

KabarNTB, Sumbawa – Kasus dugaan pencabulan terhadap anak kembali terjadi di salah satu desa di Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa. Seorang bocah perempuan yang masih berusia dibawah 5 tahun diduga telah dicabuli oleh tetangganya sendiri berinisial AK (42 tahun).

Akibat kasus ini, terduga pelaku sempat dikepung massa pada Rabu malam 10 Juni 2020, sebelum berhasil dievakuasi Polisi dan diamankan ke Polres Sumbawa. Untuk menjaga hal yang tidak diinginkan rumah terduga pelaku dijaga personel Kepolisian.

Kapolres Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, Iptu Akmal Novian Reza S.IK., membenarkan kejadian tersebut. Kepada wartawan Kamis 11 Juni 2020, Ia mengatakan, belum mengetahui secara pasti kronologi kejadian tersebut. “Namun terduga pelaku saat ini telah diamankan di Polres Sumbawa,” jelasnya.

Ilustrasi (net)

Berdasarkan informasi awal yang didapat pihak Kepolisian, kasus asusila itu terjadi pada, Rabu 10 Juni 2020 di rumah terduga pelaku yang merupakan tetangga terduga korban. Peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh ibu terduga korban. Dimana, terduga korban mengeluhkan sakit di bagian kemaluannya saat hendak buang air kecil.

Kemudian terduga korban menceritakan ke ibunya bahwa ia telah cabuli oleh terduga pelaku yang berinisial AK (43) yang tidak lain adalah tetangganya sendiri. Berdasarkan informasi tersebut, ibu terduga korban tanpa menunggu waktu lama langsung bergegas melaporkan Kejadian tersebut kepada Kepala Dusun dan Kepala Desa setempat yang selanjutnya meneruskan laporkan ke Polsek Labangka untuk diproses secara hukum.

Kasat Reskrim menjelaskan, sebelumnya kasus ini sempat dilakukan mediasi oleh pihak pemerintah desa setempat dan Babhinkamtibmas. Namun tidak ada titik temu. Selanjutnya terduga pelaku AK diamankan ke Polsek Labangka dan sempat juga di diamankan ke Polsek Plampang dan akhirnya diamankan ke Polres Sumbawa, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

“Yang jelas terduga pelaku sudah kita amankan dan selanjutnya akan dilakukan langkah hukum, seperti melakukan olah TKP, mengamankan terduga pelaku, terduga korban kita arahkan untuk diperiksa bersama orang tuanya. Lantaran korban masih dibawah umur, LPA juga sudah ada di Polres,” bebernya.

Kasat Reskrim menegaskan, jika dari proses yang dilakukan Penyidik Kepolisian nanti terbukti, maka terduga pelaku harus menanggung resiko atas perbuatannya.(JK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses