KabarNTB, Lombok Barat – Tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Barat menangkap Kepala Dusun Pandanan Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat saat akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di salah satu warung makan di Desa Pelangan, Kecamatan Sekotong, Selasa malam 16 Juni 2020, sekitar Pukul 20.00 Wita.
Kasat Resnarkona Polres Lobar IPTU Faisal Afrihadi menjelaskan, tersangka Kepala Dusun Pandanan, SR alias Sahar (32 tahun), ditangkap bersama barang bukti berupa 1 klip plastik transparan yang di dalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,03 gram.

” Tim juga menyita barang bukti lain berupa 1 unit HP, 1 buah tas selempang, 1 buah dompet warna coklat yang berisi uang tunai Rp. 300.000, serta 1 unit sepeda motor,” jelas Kasat Resnarkoba.
Penangkapan terhadap oknum Kadus tersebut berawal dari informasi yang diterima Anggota Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Barat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di salah satu rumah makan yang berada di Dusun Pelangan Barat 1.
Dari informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Lobar langsung memerintahkan Tim Opsnal menuju ke TKP. Setelah dilakukan pengintaian di sekitar TKP, Tim melihat terduga sedang duduk di dalam rumah makan dan langsung dilakukan penangkapan. Dari penggeledahan badan terhadap terduga dan disekitar TKP, Tim menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu di genggaman tangan kiri terduga.
“Selanjutnya terduga dan barang bukti diamankan di Mako Polres Lombok Barat untuk dimintai keterangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” imbuh Faisal Afrihadi.
Atas Perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 112, 114, dan 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.(NK)





