KabarNTB, Lombok Tengah – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Praya berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Pondok Pesantren, Kota Praya, pada Rabu 3 Juni 2020.
Pelaku merupakan seorang laki-laki berusia 26 tahun dengan inisial MG, yang sebelumnya melalukan pencurian di Pondok Pesantren (Manhal) yang terletak di Kelurahan Tiwugalih, Kecamatan Praya.

Kasus pencurian itu terjadi pada Selasa 05 Mei 2020 lalu. Dalam laporan yang diterima Kepolisian, plafon rumah dinas dan ruang guru Ponpes di bobol maling dan barang berupa TV, Pompa Air, Celengan serta 7 Unit Handpone milik santri raib dengan jumlah kerugian sekitar Rp. 14.000.000.
“Berdasarkan laporan tersebut, kami langsung olah TKP kemudian lakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku,” tegas AKP Dewa, Kapolsek Praya.
Sebelumnya tersangka berhasil kabur pada saat dilakukan upaya penangkapan di Rumahnya. Namun atas kesigapan aparat tersangka berhasil ditangkap di Taman Biao, Kelurahan Semayan, pada saat sedang nongkrong.
“Sementara dua tersangka lainnya sudah berhasil kita tangkap duluan, atas perbuatannya seluruh tersangka kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tambah Dewa.(NK)
Komentar