Pengedar di Kediri Lobar Ditangkap, Polisi Amankan 8,8 gram Sabu dan Uang Tunai

KabarNTB, Lombok Barat – Seorang pekerja swasta asal Kediri Lombok Barat berinisial H alias Abi (25 tahun) diamankan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lobar pada Jumat 19 Juni 2020.

Abi yang diduga sebagai pengedar sabu, ditangkap sekitar pukul 18.30 Wita saat hendak melakukan transaksi Narkoba jenis sabu, di Jalan TGH Ibrahim Qhalidi Dusun Plowok Timur, Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Lombok Barat

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto menjelaskan, dalam penangkapan tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lobar juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp. 6.060.000, 2 buah dompet berisi 1 bendel klip plastik merek unggulo, 1 buah timbangan, 3 korek api gas, 2 pipet plastik bening, 1 buah pipet plastik bergaris merah putih yang diruncingkan, 1 buah sumbu dan 1 buah bong (alat isap sabu).

Tersangka H alias Abi (tengah), seorang pekerja swasta warga Kediri Lombok Barat yang ditangkap saat akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu

“Juga ditemukan satu buah kotak permen berisi 5 klip plastik transparan yang di dalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu seberat 4,58 gram, 1 buah senter warna hitam yg berisi 3 klip plastik transparan berisi berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu seberat 4,30 gram. Total bruto 8,88 gram narkotika jenis sabu serta 3 unit HP dan 1 unit sepeda motor,” jelas Artanto.

Tersangka Abi ditangkap atas informasi yang diterima Sat Resnarkoba Polres Lombok Barat bahwa dii Jln. TGH. Ibrahim Qhaido Plowok Timur, sering dijadikan tempat transaksi jual beli Narkotika yang dilakukam tersangka.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Barat langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Lobar IPTU Faisal Afrihadi dan berhasil mengamankan pelaku di gang sebelah rumahnya saat mengendarai sepeda motor.

“Tim langsung menggeledah rumah pelaku dan di temukan disalah satu pot di halaman rumah tersangka barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan dalam senter dan kotak permen,” jelas Artanto.

Tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Lobar untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda maksimal Rp 8 miliar.(NK)

Komentar