Polres Lombok Tengah Tolak Laporan Seorang Anak Terhadap Ibu Kandungnya

KabarNTB, Lombok Tengah – Polres Lombok Tengah menuai pujian dan dukungan dari berbagai pihak, karena telah menolak laporan seorang anak terhadap ibu kandung dan pamannya sendiri. Video terkait kasus tersebut bahkan viral di media sosial.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Priyo Suhartono, membenarkan ada laporan dari anak yang ingin melaporkan ibu kandungnya sendiri lantaran permasalahan harta warisan dan sepeda motor, namun ditolak, pada Sabtu 27 Juni 2020.

“Laporannya kami tolak, karena yang dilaporkan ibu kandung sendiri, mengingat kondisi sang ibu sudah tua,” ujar Priyo.

Sosok Ibu kandung dan paman yang hendak dilaporkan oleh anaknya sendiri, tetapi ditolak oleh Polres Lombok Tengah

Tak hanya ingin melaporkan ibu kandungnya, sang anak yang tercatat sebagai warga Desa Ranggagate Kecamatan Praya Barat Daya berinisial M (47 tahun) tersebut juga ingin melaporkan pamannya (saudara kandung ibunya) atas tuduhan dugaan penggelapan sepeda motor.

“Kami sempat berdebat pada saat menerima laporan dari pelapor dan pelapor ngotot agar laporannya diterima. Tetapi tegas kami tolak atas dasar hati nurani,” tambah Priyo.

Atas tindakannya tersebut Polres Lombok Tengah menuai banyak dukungan dan pujian, salah satunya dari Ketua Forum Kepala Desa (FKD) Kecamatan Batukliang Agus Kusuma Hadi. Agus sangat mengapresiasi sikap Polres Lombok Tengah melalui Kasat Reskrim yang menolak atau mengabaikan laporan dari seorang warga yang ingin melaporkan ibu kandungnya itu.

“Itu merupakan langkah yang sangat mulia dari Kepolisian dan pantas mendapat reward dari pimpinan Polri,” ucap Agus.

Hal yang sama juga disampaikan oleh ketua DPC Pemuda Pancasila Lombok Tengah, M Samsul Qomar. Ia menegaskan sikap Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah menolak laporan tersebut merupakan kejadian yang langka, bahkan sampai mempertaruhkan jabatannya. “Sikap kasat Reskrim Polres Lombok Tengah sekali lagi patut kita contohi, tidak semua laporan ditelan mentah-mentah,” kata Qomar.

“Memang harus ada kata hati dari kasus seperti ini, yang namanya ibu kandung jasanya tidak bisa dibalas dengan apapun. Karena itu kami dukung sikap Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah pak Priyo yang telah mengedepankan hati nurani pada kasus tersebut,” tambah Qomar.(NK)

Komentar