KabarNTB, Mataram – Ditreskrimum Polda NTB mengawali bulan Juni 2020 dengan mengamankan 3 orang tersangka perjudian di 3 lokasi yang berbeda berikut barang bukti yang digunakan oleh para tersangka untuk bermain judi.
Penangkapan pertama dilakukan pada tanggal 3 juni 2020 di Jalan Kalasan No. 5A Kelurahan Saptamarga, Kecamatan Cakranegara Kota Mataram sekitar pukul 22.20 Wita. Di TKP petugas berhasil mengamankan seorang tersangka inisial KM yang sedang melayani pemesan nomor togel. Dari tangan tersangka KM petugas mengamankan barang bukti berupa, Uang tunai Rp. 490. 000, 1 buah dan 15 lembar pesanan tebak nomor togel.

Dari rumah tersangka KM petugas selanjutya bergerak ke TKP selanjutnya di Jalan Kamajaya No. 8 Karang Blumbang Kelurahan Saptamarga, Kecamatan Cakranegara Kota Mataram. Disini petugas berhasil mengamankan tersangka GS berikut barang bukti berupa, Uang tunai Rp. 998.000, 2 unit HP yang berisi pesanan tebak nomor togel, 6 lembar kertas pesanan tebak nomor togel dan 1 bendel kertas kosong.
Penangkapan selanjutnya dilakukan pada tanggal 5 Juni 2020, di Lingkungan Tohpati, Kelurahan Cakranegara Utara, Kecamatan Cakranegara Mataram sekitar pukul 19.30 Wita. Disini petugas berhasil mengamankan 1 orang tersangka inisial ING.
Dari penangkapan tersangka ING petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 buah buku rekapan tebak nomor togel merk OKEY warna kuning batik, 1 bendel buku rekapan kosong tebak nomor togel, 1 lembar potongan kertas yang berisi pesanan tebak nomor togel, 4 lembar beberan paito tebak nomor togel, 9 lembar kertas yang berisi rekapan tebak nomor togel, 1 buah buku undian harapan tebak nomor togel, 1 lembar kertas yang di laminating dan berisi rekapan tebak nomor togel, 1 buah kalkulator, 1 buah HP, 2 buah polpen, 2 lembar hasil ekstrak isi pesan di dalam 1 buah HP pesanan tebak nomor togel tangal 05 Juni 2020.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya saat ini ketiga tersangka diamanakan di Polda NTB untuk menjalani proses hukum yang berlaku. “Mereka dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) ke 1 dan ke 2 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000,” ujar Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto.(NK)






