Sumbawa Mulai Laksanakan Rapid Test Gratis untuk Pelajar/Santri dan Mahasiswa

KabarNTB,Sumbawa – Pemkab Sumbawa mulai Senin 8 Juni 2020 telah mulai melaksanakan pemeriksaan dengan metode rapid diagnostic test (RDT) secara gratis bagi pelajar/santri dan mahasiswa yang hendak kembali menuntut ilmu ke luar wilayah Kabupaten Sumbawa.

Di hari pertama, sebanyak 800 santri, pelajar dan mahasiswa yang diperiksa dilakukan di RSUD Sumbawa. “RSUD dalam hal ini telah siap untuk pelaksanaan rapid test gratis. Bahkan sudah banyak yang memasukkan permohon dihari pertama ini,” ujar Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) RSUD Sumbawa, dr Dede Hasan Basri .

Untuk tahap pertama ini tercatat sebanyak 800 orang yang akan mengikuti rapid test gratis tersebut. Jika kurang maka pihaknya akan mengajukannya lagi untuk penambahan. “Ini tetap akan berlanjut sesuai kebutuhan yang diperlukan,” tegasnya.

Direktur RSUD Sumbawa, dr Dede Hasan Basri

Selain bagi pelajar/santri dan mahasiswa, rapid tes gratis ini juga diberlakukan bagi keluarga pasien yang akan dirujuk ke luar wilayah Sumbawa dengan maksimal 2 orang, pelaku perjalanan dinas dan tahanan.”Misalnya tahanan dari Polres dipindahkan ke Lapas itu membutuhkan rapid test. Maksimal 10 orang per hari,” tambah dr Dede.

Sementara untuk masyarakat umum jika ingin melakukan rapid test masih dikenakan biaya Rp 400 ribu. Nilai ini sudah dikurangi dari besaran biaya sebelumnya setelah RSUD Sumbawa melakukan pertemuan dengan DPRD Sumbawa beberapa waktu lalu.

Sementara berdasarkan surat edaran, rapid test gratis dilakukan di RSUD Sumbawa untuk perjalanan dalam wilayah NTB. Sedangkan untuk perjalanan ke luar wilayah NTB dilakukan test PCR (swab) di Sumbawa Techno Park (STP). Adapun pelajar/santri dan mahasiswa mengajukan permohon untuk dilakukan rapid test/PCR (swab) kepada Bupati Sumbawa Cq. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa. Dengan melampirkan persyaratan berupa surat pernyataan dan fotocopy identitas diri seperti KTP, Kartu Pelajar/Mahasiswa, KK atau tanda pengenal lainnya yang sah.

Kemudian informasi jadwal pelaksanaan rapid test/PCR (swab) disampaikan kepada pemohon oleh Dinas Sosial setelah berkoordinasi dengan Direktur RSUD Sumbawa atau Direktur STP. “Biaya test/PCR (swab) menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah,” terang dr Dede.(JK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses