KabarNTB, Lombok Tengah – Tim Cobra Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah kembali menangkap 6 orang pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu. Ke-6 tersangka yang salah satunya merupakan wanita tersebut ditangkap pada Selasa 9 Juni 2020 sekitar pukul 16.00 Wita di Desa Mujur, Kecamatan Praya Timur.
Para tersangka adalah M (55 tahun), P (47 tahun) dan MA (48 tahun), dari Desa Mujur, Kecamatan Praya Timur, NJ (40 tahun), warga Dusun Tarekat, Desa Loangmaka, Kecamatan Janapria, A (38 tahun), warga Desa Semoyang, Kecamatan Praya Timur, dan R (48 tahun), seorang Perempuan, wagrga Desa Aik Mual, Kecamatan Praya, Loteng.

Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah IPTU Hizkia Siagian, mengatakan penangkapannya ke-6 pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa di Desa Mujur, sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis Sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Cobra Sat Narkoba Polres Lombok Tengah langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah terduga P. Dari penggerebekan tersebut, Tim mengamankan pemilik rumah atas nama P dan M.
Dari penggeledahan terhadap tersangka Tim mendapatkan barang bukti berupa, 1 Bungkus besar butiran kristal bening diduga Narkotika jenis sabu berat bruto 5, 30 gram, 1 poket butiran kristal bening diduga Narkotika jenis sabu berat bruto 0,64 gram, 1 buah tas pinggang warna hitam, 1 unit hp samsung duos warn biru tua, 1 rangkaian alat hisap berupa bong, uang tunai sebesar Rp. 460.000 dan 1 buah timbangan digital merk costant.
“Jadi total Barang Bukti yang diduga Narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan seberat 5,94 gram,” jelas IPTU Hizkia Siagian.
Selanjutnya para tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Lombok Tengah untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.(NK)






