Polisi Amankan 5,34 Gram Sabu dari Penangkapan Seorang Tersangka di Pernek

KABAR UTAMA1246 Dilihat

KabarNTB, Sumbawa – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa menangkap DW alias Ocas, warga Desa Pernek, Kecamatan Moyo Hulu atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 5,34 gram, pada Rabu petang 8 Juli 2020.

Selain barang bukti sabu seberat 5,34 gram, dari tangan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 bendel klip transparan, 2 buah skop, 1 buah sumbu, 1 buah timbangan digital, 1 buah bong, serta 1 buah korek gas.

Tersangka Ocas setelah berhasil ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa

Kapolres Sumbawa, melalui Kasat Reserse Narkoba, Iptu Masdidin, mengungkapkan, sebelumnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat setempat, bahwa ada orang yang sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di rumah milik DW alias Ocas.

Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti Tim Opsnal dengan melakukan penyelidikan dan penangkapan. Saat digeledah di dalam rumahnya, Tim mendapatkan Narkotika jenis sabu yang disimpan tersangka Ocas di belakang salon. Barang haram tersebut diakui tersangka sebagai miliknya.

“Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai ketarangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” demikian Iptu Masdidin.(JK/NK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses