KabarNTB, Lombok Barat – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Barat mengamankan seorang petani karena kepemilikan puluhan pocket narkotika jenis Sabu-sabu, Jum’at 3 Juli 2020. Tersangka RL alias LA, laki-laki 27 tahun, merupakan warga Dusun Mahoni, Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong Lombok Barat.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, menjelaskan penangkapan terhadap RL alias LA berawal dari informasi masyarakat yang curiga akan tingkah laku tersangka. Dari informasi tersebut kemudian tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lobar bersama Polsek Sekotong langsung melakukan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan bahwa tersangka akan melakukan transaksi narkoba. Selanjutnya sekitar pukul 23.30 Wita tim langsung melakukan penggrebekan dirumah tersangka dan tim langsung melakukan penggeledahan badan dan sekitar TKP,” jelas Artanto.
Saat penggeledahan, Tim berhasil mengamankan barang bukti yakni 35 poket narkoba jenis sabu. Total barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 7 klip plsatik berisi 35 poket sabu seberat 14.16 gram, 1 klip plastik bening berisi sabu seberat 0.36 gram, 1 bendel klip plastik merek unggul, 1 buah gunting, 2 buah korek api gas, 10 pipet plastik, 1 sumbu, 3 buah bong, 1 kotak Handphone berisi uang tuani Rp.46.000, 1 tas pinggang berisi satu botol liquid dan uang tunai Rp.1.953.000,.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Mako Polres Lombok barat untuk dilakukan proses hukum dan pengembangan lebih lanjut,” demikian Artanto.(NK)






