KabarNTB, Sumbawa – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumbawa menemukan beberapa masalah dalam proses pemutakhiran data pemilih (Coklit) menjelang akhir tahapan pencoklitan yang saat ini sedang berlangsung. Coklit data pemilih oleh KPU akan berakhir pada 13 Agustus 2020 mendatang.
“Beberapa temuan jajaran pengawas dilapangan diantaranya, terdapat pemilih dalam 1 rumah beda TPS, rumah yang belum dicoklit, rumah yang sudah dicoklit tetapi sticker tidak ditempel, pemilih yang keberadaan tinggal ditempat lain dalam satu desa tidak dicoklit atau dianggap pemilih tidak di kenal,” ungkap Koordinator divisi pengawasan dan hubungan antar lembaga Bawaslu Sumbawa, Hamdan, Selasa 11 Agustus 2020.
Ia juga mengungkap temuan hasil pengawasan terhadap pemilih yang terdaftar dalam form A. KWK yang dinyatakan TMS di Pemilu 2019 sebanyak 1.424 orang tersebar di 24 kecamatan dengan jumlah bervariasi di masing-masing kecamatan.
“Temuan lainnya, pemilih yang pada pemilu 2019 ditetapkan dalam daftar pemilih khusus (DPK) berjumlah 140 pemilih belum terakomodir dalam A. KWK KPU di 20 kecamatan,” imbuhnya.
Terhadap permasalahan pemilih TMS pada pemilu 2019, sambung Hamdan, semestinya di proses singkronisasi yang dilakukan oleh KPU mencermati data tersebut di A. KWK, melakukan pemetaan secara baik terhadap pemilih Pemula serta mengidentifikasi pemilih yang belum 17 tahun tetapi sudah menikah di setiap TPS.
“Diakhir tahapan Coklit ini, kami terus memastikan agar pencoklitan dilakukan secara benar dan mendata semua masyarakat yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih. Jika pemilih tersebut tidak berada di tempat maka jalur koordinasi bisa melalui pemerintah desa atau keluarga serta tetangga untuk mendapatkan data orang yang tidak berada ditempat,” demikian Hamdan.(JK)
Komentar