KabarNTB, Sumbawa Barat – Ketua dan Komisioner KPU Kabupaten Sumbawa Barat melaksanakan silaturahmi dengan Ketua DPRD dan Bawaslu, sekaligus menyerahkan surat keputusan (SK) KPU Sumbawa Barat Nomor 21/PL.02.2-Kpt/5207/KPU-Kab/III/2020 tentang Persyaratan Jumlah Kursi dan Jumlah Suara Sah Paling Sedikit untuk Calon yang diajukan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Barat Tahun 2020, Selasa 11 Agustus 2020.
Penyerahan SK dimaksud sehubungan dengan akan masuknya Tahapan Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Barat Tahun 2020.

“Hari ini kami telah menyerahkan SK tentang syarat minimal jumlah kursi dan jumlah suara sah untuk calon yang diajukan partai politik dan atau gabungan partai politik kepada Pimpinan DPRD dan Bawaslu,” ungkap Ketua KPU KSB, Denny Saputra yang didampingi Sekretaris KPU KSB.
Menurut Denny, tahapan pendaftaran bakal pasangan calon pemilihan bupati dan wakil bupati Sumbawa Barat akan dilaksanakan pada tanggal 4 – 6 September 2020.
“Saat ini kami intens melaksanakan sosialisasi terkait tahapan-tahapan yang akan dilaksanakan,” imbuhnya.
Dalam kunjungan silaturahmi tersebut, selain menyerahkan SK, Ketua KPU Sumbawa Barat juga menyerahkan cinderamata berupa maskot KPU SiMARAS kepada Ketua DPRD dan Bawaslu.
Sementara itu, Pilkada KSB 2020, dipastikan tidak akan diikuti oleh calon perseorangan (independen), karena saat pelaksanaan tahapan penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan yang dibuka KPU KSB pada 19 – 23 Februari 2020, tidak ada bakal pasangan calon perseorangan yang memasukkan syarat dukungan melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) maupaun mengantar berkas syarat pencalonan ke petugas di KPU KSB.(EZ)






