KabarNTB, Mataram – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram mengamankan dan menahan seorang wanita yang diduga sebagai pelaku penganiayaan berinisial MS (23 tahun) warga Kota Medan Sumatera Utara.
Pelaku diamankan karena telah menyerang dan menganiaya tiga orang laki-laki hingga terluka parah. Kini pelaku diamankan di Mapolresta Mataram untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Kami mengungkap kasus penganiayaan dengan tiga orang korban. Pelakunya seorang perempuan asal Sumatera Utara dan salah satu korbannya merupakan pemilik kos yang ditempati korban,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, Rabu 26 Agustus 2020.

Kadek menjelaskan, kasus penganiayaan ini berawal dari persoalan cukup sepele. Korban menagih hutang ke pelaku sebesar Rp. 50.000 untuk bayar makan di tempat kos milik salah seorang korban yang berada di Jalan Mekar Sari, Lingkungan Gedur, Kelurahan Abian Tubuh Baru, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.
Alih-alih untuk membayar hutangnya, pelaku masuk ke dalam kamar dan mengambil pisau cuter. Namun, walaupun korban menyiapkan bambu besar untuk mengantisipasi serangan, tindakan pelaku lebih cepat dan mengenai tangan kiri korban.
“Hutangnya itu hanya Rp 50 ribu untuk membayar makan di kantin kosan. Tapi dia langsung menyerang korban,” bebernya.
Selanjutnya, pelaku bergegas pergi untuk kabur, dua orang rekan korban mencoba menghentikan pelaku. Tapi pelaku mengamuk dan menyerang kedua korban. Ketiga korban bersimbah darah akibat tersayat pisau cuter.
“Salah satu korban sempat dioperasi di rumah sakit. Karena pelaku mengamuk makanya ini ada tiga orang lelaki jadi korbannya,” kata Kadek.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku memiliki tempramen yang tinggi sehingga cepat marah dan nekat menyerang korban. “Dia tidak ada kelainan. Tapi tempramen orangnya. Padahal cuma ditagih hutang dan pelaku baru sekitar 1 tahun di Mataram untuk mencari kerja disini,” ungkap Kadek.
Sejumlah barang bukti diamankan petugas. Mulai dari 1 buah pisau cutter warna merah. 1 buah sapu lantai berwarna kuning. 1 buah bambu dengan panjang 2 meter dan selembar uang Rp 50 ribu.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman diatas 2 tahun penjara.(NK)





