KabarNTB, Mataram – Kisah percintaan yang tidak berakhir manis membuat seorang lelaki berinisial IGW (43 tahun) warga Karang Medain, Kelurahan Mataram Barat, nekat.
IGW murka lantaran kekasih hatinya akan menikah dengan orang lain. Akibatnya ia melampiaskan kekecewaan dengan mendatangi rumah sang kekasih dan membakar berugak (gazebo) dinrumah tersebut.
Atas perbuatannya IGW ditangkap tim opsnal Satreskrim Polresta Mataram dan terancam akan mendekam dibalik jeruji besi.

“Kita amankan pelaku tindak pidana pengerusakan dan pembakaran. Kejadiannya 19 Agustus lalu sekitar pukul 03.00 wita dini hari,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Sabtu 05 September 2020.
Kadek menuturkan, pelaku yang saat itu berada di rumahnya di Karang Medain, merasa suntuk dan tidak bisa tidur memikirkan hubungannya dengan sang kekasih berinisial SK. Selama ini, pelaku memendam sakit hati mendengar perkataan adik kekasihnya berinisial NR tidak setujuh kakanya pacaran dengan pelaku.
Kekesalannya memuncak dan terbakar cemburu karena mendengar kekasihnya pacaran dengan orang lain. Sekitar pukul 03.00 Wita, pelaku mengambil minyak tanah di dapur rumahnya lalu ditaruh dalam botol minuman ringan. Menggunakan sepeda dayung, pelaku langsung meluncur menuju rumah kekasihnya di Karang Mas-Mas, Kelurahan Cakranegara Utara.
“Sesampainya disana, pelaku langsung menyiram atap berugak dan tirai anyaman bambu di rumah pacarnya itu. Setelah menyala dia langsung pulang ke rumahnya,’’ tutur Kadek.
Melihat api membakar berugak, sontak membuat warga sekitar terbangun lalu bersama-sama memadamkan api. Keluarga korban langsung melapor ke kepolisian. Setelah memeriksa saksi-saksi dan melakukan penyelidikan. Identitas pelaku diketahui petugas dan langsung diamankan.
“Ada yang melihat pelaku datang kesana dari hasil pemeriksaan saksi-saksi,” kata Kadek.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti selembar tirai anyaman bambu, 2 buah pecahan batu bata, selembar plastik fiber warna hijau bekas terbakar.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 187 ayat (1) KUHP tentang upaya pembakaran Jo pasal 406 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.(NK)



