KabarNTB, Sumbawa Barat – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa Barat menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada 9 Desember mendatang sebanyak 92.470 pemilih.
Jumlah DPS itu ditetapkan dalam rapat pleno terbuka yang dilaksanakan di halaman depan kantor KPU KSB, Kamis 10 September 2020. Rapat pleno dimaksud, dihadiri oleh Bawaslu, Pimpinan Partai Politik dan sejumlah pihak terkait lainnya.

“Rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran dan penetapan Daftar Pemilih Sementara sebanyak 92.470 pemilih dengan rincian, laki – laki berjumlah 44.877 pemilih dan perempuan berjumlah 47.593 pemilih yang tersebar di 8 kecamatan, 64 kelurahan/desa dan 291 TPS,” jelas Ketua KPU KSB, Denny Saputra, kepada KabarNTB usai rapat pleno.
Denny menyatakan DPS ditetapkan berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nomor : 70/K.Bawaslu/PM.00.02/IX/2020 tanggal 10 September 2020. Dalam rapat pleno terbuka itu terdapat sejumlah hal yang telah dikritisi Bawaslu, mulai dari kekeliruan dalam penulisan berita acara pleno rekapitulasi yang dibuat PPK se-KSB, ketidak sesuaian pemilih laki-laki yang disebabkan yang disebabkan oleh pemilih ubah jenis kelamin di Kecamatan Poto Tano dan Kecamatan Seteluk. Terhadap beberapa hal tersebut KPU KSB telah memerintahkan PPK untuk melakukan perbaikan berita acara dan merubah rekapitulasi dan merubah data di Kecamatan Poto Tano dan Kecamatan Seteluk.
“Selain itu dari pencermatan kami di KPU terhadap hasil pleno rekapitulasi di tingkat kecamatan, terdapat data ganda di Kecamatan Taliwang dan telah dilakukan perbaikan,” imbuh Denny.
DPS yang telah ditetapkan itu selanjutnya akan diumumkan ke masyarakat untuk mendapatkan masukan, sebelum dilaksanakan tahapan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada KSB 2020.(EZ)






