KabarNTB, Sumbawa Barat – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbawa Barat telah menerima berkas hasil pemeriksaan kesehatan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati, HW Musyafirin – Fud Syaifuddin (Firin – Fud) dari tim pemeriksa kesehatan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) NTB.
“Kami telah menerima berkas/dokumen hasil pemeriksaan kesehatan pasangan petahana pada hari ini, Senin 14 September,” ungkap ketua KPU Sumbawa Barat, Denny Saputra, kepada wartawan Senin 14 September 2020.
Denny menyatakan berkas dokumen hasil pemeriksaan kesehatan itu akan ditindaklanjuti oleh KPU. Ia mengaku mengaku belum mengetahui pasti hasil pemeriksaan kesehatan tersebut dan baru dapat diketahui setelah KPU melaksanakan rapat pleno untuk kemudian diumumkan dan disampaikan kepada bakal pasangan calon.

Pemeriksaan kesehatan meliputi pemeriksaan klinis medis, kejiwaan atau psikologi serta bebas dari penggunaan narkotika. Dari tiga hal pemeriksaan itu terdiri dari puluhan item pemeriksaan yang dilaksanakan secara menyeluruh. Karena itu proses pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon membutuhkan waktu hingga berjam-jam. Hasil pemeriksaan kesehatan itu, merupakan bagian tak terpisahkan dari syarat calon dan bersifat final.
Final artinya tidak bisa diganggu gugat atau dilakukan uji pembanding atas hasil tersebut. Bahkan KPU dalam hal ini hanya menerima hasil pemeriksaan sesuai dengan proses yang dilakukan di rumah sakit tempat pemeriksaan berlangsung.
“Jika ada salah satu calon tak memenuhi syarat uji kesehatan, maka ada kesempatan bagi parpol untuk melakukan pergantian. Karena otomatis gugur dan bisa diganti saat masa perbaikan berkas,” imbuh Denny.
Ia menambahkan, bakal calon atau bakal pasangan calon harus memenuhi semua syarat pencalonan dan syarat calon. Syarat – syarat tersebut akan diverifikasi keabsahan dan kelengkapannya untuk kemudian disimpulkan dalam rapat pleno KPU, apakah memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat.
Selanjutnya KPU akan melaksanakan penetapan calon pada 23 September mendatang dan dilanjutkan dengan pengundian nomor urut pada 24 September.
“Dalam kondisi hanya ada satu pasangan calon, maka yang diundi bukan nomor urut, tetapi posisi gambar pasangan calon dan kolom kosong. Apakah di sebelah kanan atau disebelah kiri kertas suara,” demikian Denny Saputra.(EZ)



