KPU Tetapkan DPS Pilkada Sumbawa Sebanyak 337.665 Pemilih

KABAR UTAMA, PEMILU132 Dilihat

KabarNTB,Sumbawa – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa, menetapkan jumlah pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Bupati – Wakil Bupati Sumbawa 2020 sebanyak 337.665 pemilih.

Jumlah DPS tersebut ditetapkan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) KPU Sumbawa di Aula Hotel Sernu Raya, Sumbawa Besar, Selasa 08 September 2020.

Rapat Pleno terbuka dihadiri oleh Pengurus Partai Politik Tingkat Kabupaten Sumbawa, Bawaslu Kabupaten Sumbawa dan seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan se- Kabupaten Sumbawa. Selain itu Kapolres Sumbawa yang diwakili oleh Waka Polres Sumbawa, Kepala Badan KesbangPoldagri Kabupaten Sumbawa serta stakeholder utama pemutakhiran Daftar Pemilih Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumbawa turut hadir dalam rapat pleno terbuka dimaksud.

Ketua KPU Sumbawa M Wildan menerima hasil rekapitulasi DPS dari salah satu PPK dalam rapat pleno terbuka penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Sumbawa (8/9)

Ketua KPU Kabupaten Sumbawa, M Wildan, dalam sambutannya pada pembukaan Rapat Pleno mengatakan kegiatan rapat pleno dimaksud merupakan tahapan untuk menuju salah satu syarat penting agar perhelatan Pilkada dapat digelar yaitu adanya Pemilih. “Hari ini kita melaksanakan Rekapitulasi Daftar Pemilih hasil Pemutakhiran yang selanjutnya ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara,” ucapnya.

Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) yang dilaksankaan KPU, sesuai tahapan, program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan wakil Walikota Tahun 2020, dimana sebelumnya telah dilaksanakan Rekapitulasi ditingkat PPS dan Tingkat PPK.

“Saya menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya atas kerja keras serta dedikasi tinggi kepada 1.010 PPDP, 165 PPS dan 24 PPK yang sangat kami yakini semuanya telah bekerja dengan penuh kejujuran dan integritas yang tinggi. Serta terima kasih kepada jajaran Bawaslu Kabupaten Sumbawa dari tingkat Panwaslu Desa/Kel, Panwaslu Kecamatan, yang telah mengawal Proses ini dengan bai dan telah memberikan rekomendasi dan saran perbaikan,” imbuhnya.

Proses yang telah berjalan, sambung Wildan, membuktikan bahwa semua komponen penyelenggara Pilkada mempunyai semangat yang sama mewujudkan Daftar Pemilih yang berkualitas dan menjaga hak dasar warga Kabupaten Sumbawa yakni hak memilih.

Proses Rapat Pleno berjalan aman dan lancar, seluruh PPK se Kabupaten Sumbawa telah menyampaikan hasil Reakapitulasi ditingkat Kecamatan masing-masing. Beberapa koreksi dan saran perbaikan baik dari Pengurus Parpol Kabupaten Sumbawa maupun Bawaslu Kabupaten Sumbawa ditindaklanjuti. Dari total sebanyak 337.665 DPS yang ditetapkan KPU, terdiri dari 116.603 Pemilih laki-laki dan 171.062 Pemilih Perempuan yang tersebar di 1.009 TPS, 165 Desa/Kelurahan dan 24 Kecamatan.

Selanjutanya berdasarkan tahapan, program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan wakil Walikota Tahun 2020, Daftar Pemilih Sementara (DPS) akan disampaikan kepada PPS memalui PPK untuk diumumkan selama 10 hari dari tanggal 19 sampai dengan 28 september 2020, untuk memperoleh tanggapan masyarakat sebelum ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada tanggal 9 sampai 16 oktober 2020.(JK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses